INDEPENDENSI DAN REPOSISI KEWENANGAN PPATK SEBAGAI STATE AUXILIARY ORGAN DALAM PERSPEKTIF CHECKS AND BALANCES

Frieshella Ananda Riezkiana, Nisa Fitriani

Abstract


Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dibentuk sebagai jawaban atas kompleksitas kejahatan keuangan di Indonesia, namun efektivitasnya sering kali terhambat oleh kendala koordinasi dan ketergantungan otoritas terhadap instansi penyidik lain. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan ontologis PPATK dalam struktur ketatanegaraan Indonesia serta mengkaji urgensi reposisi kewenangannya guna memperkuat prinsip checks and balances. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPATK merupakan state auxiliary organ yang bersifat independen dan berfungsi membantu fungsi pengawasan DPR sesuai Pasal 20A Ayat (1) UUD 1945. Namun, dalam praktiknya ditemukan kepasifan kewenangan yang mengharuskan adanya reposisi berupa pemberian wewenang penyidikan mandiri dan perluasan fungsi pengawasan terhadap penyedia jasa keuangan. Reposisi ini krusial agar PPATK memiliki daya dorong yang lebih aktif dan mandiri dalam memperkuat sistem penegakan hukum tindak pidana pencucian uang di Indonesia.

Full Text:

PDF

References


Harijanti, Susi Dwi. (2009). Reformasi Sistem Perwakilan Indonesia. Jurnal Konstitusi.

I(1), 55.

Iswandi, Kelik dan Nanik Prasetyoningsih. (2020). Kedudukan State Auxiliary Organ

dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia. JPHK: PENEGAKAN HUKUM DAN

KEADILAN. 1(2,) 138-139.

Jannah, Rohmatul, dkk. (2025). Efektivitas Mekanisme Pencegahan Dan Pemberantasan

Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia.

Jurnal: Media Hukum Indonesia (MHI). 2(5), 5.

Jazuly, Syukron. (2015). Independent Angencies dalam Struktur Ketatanegaraan

republic Indonesia. Jurnal Supremasi Hukum, 4(1), 232. https://digilib.uin

uka.ac.id/id/eprint/35597/2/Syukron%20Jazuly%20%20Independent%20Agencies

%20dalam%20Struktur.pdf

Khairul, Siregar, M., & Marlina. (2011). Kewenangan PPATK Dalam Pencegahan dan

Pemberantasan tindak Pidana Pencucian uang. Jurnal Mercatoria. 4(1), 35-36

Maulana, M. A. (2025). Perluasan kewenangan PPATK dalam melakukan Penyidikan

terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Perspektif Hukum, 18-27. DOI:

https://doi.org/10.30649/ph.v22i2.145

Ramlan, Erwinsyahbana, T., & Perdana, S. (2023). Metode Penelitian Hukum dalam

Pembuatan Karya Ilmiah. Medan: UMSU Press.

Triningsih, Anna. (2018). Proliferasi Lembaga-Lembaga Penegak Hukum Pada Era

Reformasi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Lex Jurnalica. 15(3), 338.

Zamroni, Muchammad, et.al. (2025). Penataan Lembaga Negara Penunjang independ

Dalam Sisterm Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Magister Hukum PERSPEKTI,

(2),

-166,

https://magister.wisnuwardhana.ac.id/index.php/Perspektif/article/view/129/112


Refbacks

  • There are currently no refbacks.