KEKUATAN HUKUM WASIAT TERHADAP HAK AHLI WARIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM WARIS ISLAM

Hafiza Saharani, Fatimah Audy Syafawaty, Hasbi Khairi Pasaribu

Abstract


Indonesia merupakan negara yang mayoritas pendudukannya beragama Islam sehingga memungkinkan banyaknya penggunaan pembagian warisan menggunakan Hukum Islam. Menurut Hukum Islam Hukum Kewarisan merupakan bagian dari hukum keluarga (al Ahwalus syahsiyah). Dalam pewarisan dikenal sebuah wasiat yang dimana wasiat adalah pemberian secara sukarela kepada seseorang yang diberikan oleh pemberi wasiat yang sudah meninggal (pewaris). Namun, dengan adanya wasiat tidak menutup kemungkinan akan terjadi perselisihan antara ahli waris dengan seseorang yang mendapatkan wasiat tetapi bukan ahli waris. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan wasiat terhadap hak hak ahli waris dalam pembagian warisan di lihat melalui perspektif Hukum Islam. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (Library Research). Peneliti juga mendapatkan data dari buku, jurnal, maupun artikel yang berhubungan dengan judul yang di bahas dalam penelitian ini.

Keywords


Hukum Waris Islam, Wasiat, Ahli Waris

Full Text:

PDF

References


Abdul Manan. (2020). Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta:

Kencana.

Adliyah, N. (2020). Wasiat dalam Sistem Pembagian Harta Peninggalan Menurut Hukum

Islam. Al-Amwal: Journal of Islamic Economic Law, 5(1), 72–82.

Amir Syarifuddin. (2020). Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Kencana.

Ahmad Rofiq. (2021). Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Elisabeth Nurhaini Butarbutar. (2018). Metode Penelitian Hukum: Langkah

Langkah Untuk Menemukan Kebenaran Dalam Ilmu Hukum. Bandung: PT Refika

Aditama.

Mardatillah, N., dkk. (2024). Kedudukan Wasiat dalam Pembagian Harta Warisan. Jurnal

Lex Philosophy,

Nurhayati, S. (2023). Kedudukan Wasiat dalam Perspektif Hukum Islam dan KHI. Jurnal

Hukum Islam Kontemporer, 5(2), hlm.

Nurul Adliyah, (2025) “Wasiat dalam Sistem Pembagian Harta Peninggalan Menurut

Hukum Islam,” Al-Amwal Journal

Rahman, N. (2022). Implementasi Wasiat dalam Perspektif Hukum Islam di Indonesia.

Jurnal Al-Ahkam,

Suhrawardi K. & Komis Simanjuntak. (2019). Hukum Waris Islam (Lengkap & Praktis).

Jakarta: Sinar Grafika.

Susilo, H., Junaidi, M., Rs, D. S., & Arifin, Z. (2021). Hak Waris Anak yang Berbeda

Agama dengan Orang Tua Berdasarkan Hukum Islam. Jurnal USM Law Review,

(1),

Wahbah Az-Zuhaili. (2021). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.