PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PERDAGANGAN MANUSIA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Muis, A., dkk. (2025). Victimologi Teori, Hukum dan Praktikn Penegakan di Indonesia.
Medan: Terbit Raja Buku.
Nuraeny, H., (2016). Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Perspektif Hak Asasi
Manusia. Depok: Rajawali Pers.
Andyka Pratama Bensuil. (2015). Perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan
perundang-undangan pidana terhadap perdagangan (trafficking) anak. Lex
Crimen, (4), 183.
Chahyo Nugroho, O. (2018). Tanggung jawab negara dalam penanganan tindak pidana
perdagangan orang (State’s responsibility in mitigation of human trafficking
crime). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(4), 556.
Ilmih, A. A. (2024). Perlindungan hukum dalam kejahatan perdagangan manusia sebagai
kejahatan lintas negara. Media Hukum Indonesia, (3), 581–582.
Nadia, T., dkk. (2025). Efektivitas penegakan hukum pada tindak pidana perdagangan
orang menurut UU Nomor 21 Tahun 2007. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 3(2), 440
Palembang, G. Ch. (2015). Perlindungan hukum terhadap korban kejahatan perdagangan
perempuan. Lex Crimen, (7), 125.
Putri, N. R., & Lathifa, N. (2026). Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana
perdagangan orang terkait UU No. 21 Tahun 2007. Politik, Sosial, Hukum dan
Humaniora, (2), 101.
Refbacks
- There are currently no refbacks.