PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PERDAGANGAN MANUSIA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Marsha Diva Ananda Putri Silalahi, Siti Syariah Ritonga

Abstract


Perdagangan orang merupakan suatu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia dan sangat bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan serta nilai keadilan tetapi saat ini perdagangan terhadap orang di Indonesia dari tahun ke tahun jumlahnya semakin meningkat dan sudah mencapai taraf memprihatinkan dan perempuan serta anak adalah kelompok yang rentan menjadi korban perdagangan orang. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa korban perdagangan manusia mengalami pelanggaran hak fundamental meliputi hak atas kebebasan, hak untuk tidak disiksa, serta hak atas martabat kemanusiaan. Instrumen internasional seperti Protokol Palermo dan berbagai konvensi Hak Asasi Manusia telah menetapkan standar perlindungan yang komprehensif, mencakup pencegahan, penuntutan pelaku, dan pemulihan korban. Di tingkat nasional, Indonesia telah mengadopsi UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang mengakomodasi pendekatan berbasis Hak Asasi Manusia. Namun demikian, implementasi perlindungan korban masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk lemahnya koordinasi antar lembaga, keterbatasan akses keadilan bagi korban, serta minimnya layanan rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Diperlukan penguatan sinergi antara penegak hukum, lembaga pemerintah, dan masyarakat sipil untuk mewujudkan perlindungan korban yang efektif dan berperspektif Hak Asasi Manusia.

Keywords


Hak Asasi Manusia, Perdagangan Orang, Perlindungan Hukum

Full Text:

PDF

References


Muis, A., dkk. (2025). Victimologi Teori, Hukum dan Praktikn Penegakan di Indonesia.

Medan: Terbit Raja Buku.

Nuraeny, H., (2016). Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Perspektif Hak Asasi

Manusia. Depok: Rajawali Pers.

Andyka Pratama Bensuil. (2015). Perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan

perundang-undangan pidana terhadap perdagangan (trafficking) anak. Lex

Crimen, (4), 183.

Chahyo Nugroho, O. (2018). Tanggung jawab negara dalam penanganan tindak pidana

perdagangan orang (State’s responsibility in mitigation of human trafficking

crime). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(4), 556.

Ilmih, A. A. (2024). Perlindungan hukum dalam kejahatan perdagangan manusia sebagai

kejahatan lintas negara. Media Hukum Indonesia, (3), 581–582.

Nadia, T., dkk. (2025). Efektivitas penegakan hukum pada tindak pidana perdagangan

orang menurut UU Nomor 21 Tahun 2007. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 3(2), 440

Palembang, G. Ch. (2015). Perlindungan hukum terhadap korban kejahatan perdagangan

perempuan. Lex Crimen, (7), 125.

Putri, N. R., & Lathifa, N. (2026). Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana

perdagangan orang terkait UU No. 21 Tahun 2007. Politik, Sosial, Hukum dan

Humaniora, (2), 101.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.