KRIMINALISASI PENYALAHGUNAAAN DEEPFAKE AI UNTUK KONTEN PORNOGRAFI: ANALISA KESENJANGAN REGULASI ANTARA UU ITE DAN UU TPKS
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ramlan, Erwinsyahbana, T., & Perdana, S. (2023). Metode Penelitian Hukum dalam
Pembuatan Karya Ilmiah. Medan: UMSU Press.
Danielle Keats Citron. (2019). Hate Crimes in Cyberspace. Harvard University Press.
Putri, Silvia Maharani Iskandar, Nashwa Salsabila, and Asmak UI Hosnah.
"Kriminalisasi Penggunaan Deepfake dalam Tindak Pidana Penipuan dan
Pencemaran Nama Baik: Tantangan dan Solusi Hukum." Jurnal Hukum
Legalita 6.2 (2024): 83-90..
Afif, M. (2025). Tindak pidana deepfake pornography di Indonesia: Analisis yuridis
terhadap kekosongan norma dalam KUHP dan UU ITE. MERDEKA: Jurnal Ilmiah
Multidisiplin, 3(2), 27–35Zamroni, Muchammad, et.al. (2025). Penataan Lembaga
Negara Penunjang independ Dalam Sisterm Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal
Magister
Hukum
PERSPEKTI,
(2),
-166,
https://magister.wisnuwardhana.ac.id/index.php/Perspektif/article/view/129/112
Syahrani, D. F., Primananda, M. A., Paramesti, N. Z., Zalifah, Y. K., & Nugroho, A. A.
(2026). Juridical analysis of non-consensual AI-generated sexual content as digital
voyeurism in Indonesian criminal law. Media Hukum Indonesia.
Novyanti, Heny, and Pudji Astuti. "Jerat hukum penyalahgunaan aplikasi deepfake
ditinjau dari hukum pidana." Novum: Jurnal Hukum 9.04 (2022): 31-40.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Refbacks
- There are currently no refbacks.