KRIMINALISASI PENYALAHGUNAAAN DEEPFAKE AI UNTUK KONTEN PORNOGRAFI: ANALISA KESENJANGAN REGULASI ANTARA UU ITE DAN UU TPKS

Rifga Waldyan : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara , Emil Uhrowi Hasibuan : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Abstract


Fenomena deepfake, atau manipulasi audio-visual yang menempatkan seseorang dalam situasi yang tidak pernah terjadi secara nyata, adalah hasil dari kemajuan teknologi kecerdasan buatan (AI). Pornografi deepfake atau konten pornografi non-konsensual adalah salah satu jenis penyalahgunaan yang paling mengkhawatirkan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari bagaimana hukum Indonesia menangani penyalahgunaan teknologi deepfake, khususnya dengan melihat perbedaan di antara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Penelitian yuridis normatif dilakukan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU ITE mengatur distribusi konten elektronik bermuatan asusila, ketentuan tersebut belum secara eksplisit mengakomodasi elemen manipulasi berbasis kecerdasan buatan seperti deepfake. Selain itu, UU TPKS memberikan perlindungan terhadap kekerasan seksual berbasis elektronik, tetapi masih memerlukan pembuktian dan aspek teknis terkait rekayasa digital. Kondisi ini menyebabkan kekosongan norma, atau legal vacuum, yang berdampak pada penegakan hukum yang lemah dan perlindungan korban yang buruk. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum dengan membuat undang-undang khusus yang mengatur deepfake. Ini harus memperluas definisi delik, meningkatkan sistem pembuktian digital, dan memasukkan perlindungan korban berbasis hak privasi. Diharapkan penelitian ini akan membantu perkembangan hukum siber di Indonesia untuk menangani kejahatan berbasis teknologi yang semakin kompleks.

Keywords


deepfake pornography, kekosongan norma, KUHP, UU ITE, hukum pidana Indonesia

Full Text:

PDF

References


Ramlan, Erwinsyahbana, T., & Perdana, S. (2023). Metode Penelitian Hukum dalam

Pembuatan Karya Ilmiah. Medan: UMSU Press.

Danielle Keats Citron. (2019). Hate Crimes in Cyberspace. Harvard University Press.

Putri, Silvia Maharani Iskandar, Nashwa Salsabila, and Asmak UI Hosnah.

"Kriminalisasi Penggunaan Deepfake dalam Tindak Pidana Penipuan dan

Pencemaran Nama Baik: Tantangan dan Solusi Hukum." Jurnal Hukum

Legalita 6.2 (2024): 83-90..

Afif, M. (2025). Tindak pidana deepfake pornography di Indonesia: Analisis yuridis

terhadap kekosongan norma dalam KUHP dan UU ITE. MERDEKA: Jurnal Ilmiah

Multidisiplin, 3(2), 27–35Zamroni, Muchammad, et.al. (2025). Penataan Lembaga

Negara Penunjang independ Dalam Sisterm Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal

Magister

Hukum

PERSPEKTI,

(2),

-166,

https://magister.wisnuwardhana.ac.id/index.php/Perspektif/article/view/129/112

Syahrani, D. F., Primananda, M. A., Paramesti, N. Z., Zalifah, Y. K., & Nugroho, A. A.

(2026). Juridical analysis of non-consensual AI-generated sexual content as digital

voyeurism in Indonesian criminal law. Media Hukum Indonesia.

Novyanti, Heny, and Pudji Astuti. "Jerat hukum penyalahgunaan aplikasi deepfake

ditinjau dari hukum pidana." Novum: Jurnal Hukum 9.04 (2022): 31-40.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016

tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual


Refbacks

  • There are currently no refbacks.