MENEMBUS BATAS KERAHASIAAN NASABAH BANK: PERSPEKTIF PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (TPPU)

Silva Hasanah Pos Pos, Natasya Wira Dhita, Titah Zahirah Syifha Ritonga

Abstract


Prinsip kerahasiaan bank sebagai dasar kepercayaan dalam sistem perbankan menghadapi tantangan dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam praktiknya, pembukaan rahasia bank diperlukan untuk mendukung penegakan hukum, namun menimbulkan persoalan berupa ketegangan antara kepentingan negara dan perlindungan privasi nasabah. Pembahasan menunjukkan bahwa kerahasiaan bank di Indonesia telah bergeser dari sifat absolut menjadi terbatas dan kondisional. Meskipun demikian, implementasinya belum optimal akibat lemahnya koordinasi antar lembaga, ketidaksinkronan regulasi, serta keterbatasan teknologi dan pendekatan berbasis risiko yang belum maksimal. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi, penguatan sinergi kelembagaan, serta optimalisasi pengawasan agar pencegahan TPPU berjalan efektif dan tetap menjamin perlindungan hak nasabah secara berkelanjutan.

Keywords


Kerahasiaan bank; Tindak pidana pencucian uang; Perlindungan privasi

Full Text:

PDF

References


Azarine, N., David, T. & Utami, V. (2024) ‘Upaya perlindungan hukum terhadap

nasabah perbankan melalui prinsip kerahasiaan bank dalam UU PPSK’, Pajak dan

Manajemen Keuangan, 1(5).

Bintoro, V.S.A., Rozah, U. & Sutanti, R.D. (2022) ‘Tinjauan yuridis terhadap tindak

pidana penyalahgunaan data nasabah oleh perbankan terkait perlindungan

nasabah’, Diponegoro Law Journal, 11(3).

Ferdiansyah, F., Zainuddin, Z. & Risma, A. (2025) ‘Perlindungan hukum kerahasiaan

data pribadi nasabah pada perbankan di Indonesia’, Jurnal Legalitas, 9(1).

Kharismawati, A.M., Ningrum, G.P. & Ritiau, E.J. (2024) ‘Tindak pidana pencucian uang

dalam perspektif perbankan’, Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 7(8).

Mahmud, A. (2021) ‘Harmonisasi regulasi anti pencucian uang Indonesia dengan standar

FATF’, Jurnal Rechtsvinding, 10(3).

Manab, A. (2026) ‘Penerapan tindak pidana pencucian uang dalam transaksi perbankan’,

Jurnal Rechtens, 14(2).

Marfuah, S. (2024) ‘Analisis efektivitas pelaporan transaksi keuangan mencurigakan oleh

perbankan’, Jurnal Legislasi Indonesia, 21(1).

Mulyana, Y. (2021) ‘Tindak pidana penggelapan oleh pemegang jabatan dihubungkan

dengan prinsip kerahasiaan bank’, Journal of Innovation Research and

Knowledge, 1(5), hlm. 713–722.

Pratama, A. (2022) ‘Koordinasi antar lembaga dalam pencegahan tindak pidana

pencucian uang’, Jurnal Ilmu Hukum, 9(1).

Rahmawati (2023) ‘Peningkatan literasi keuangan dalam mendukung pencegahan

TPPU’, Jurnal Sosial dan Humaniora, 7(3).

Safa’at, R. & Huda, N. (2021) ‘Penerapan prinsip know your customer dalam pencegahan

tindak pidana pencucian uang’, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(2).

Sabila, S.V., Syah, O.F.H. & Santosa, D.U.B. (2025) ‘Perspektif hukum mengenai

penerapan prinsip kerahasiaan bank dalam konteks tindak pidana pencucian

uang’, Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(6.C), hlm. 181–185.

Wibowo, J.S. (2020) ‘Penghapusan prinsip kerahasiaan dalam regulasi perbankan

Indonesia’, Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan, 2(2).

Yofiza, Y., Limbong, I., Kholis, N., Ritonga, A.S., Panyalai, R.S. & Fahreza, R.M. (2025)

‘Implementasi pendekatan follow the money dalam tindak pidana pencucian uang

(TPPU) di Indonesia’, Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik, 3(1), hlm.

–12.

Yusuf, B., Sari, R.P. & Fransiska, R.A. (2023) ‘Pembukaan prinsip kerahasiaan bank

sebagai perbuatan melawan hukum’, Jurnal Syntax Admiration, 4(9), hlm. 2202


Refbacks

  • There are currently no refbacks.