Keadilan Pembagian Warisan : Perbandingan Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia
Abstract
Pembagian warisan merupakan salah satu aspek penting dalam hukum keluarga yang sering menimbulkan permasalahan di masyarakat. Perbedaan sistem hukum yang berlaku, khususnya antara hukum Islam dan hukum positif di Indonesia, menimbulkan variasi dalam konsep keadilan pembagian warisan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep keadilan dalam pembagian warisan menurut hukum Islam dan hukum positif di Indonesia, serta membandingkan keduanya dalam praktik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam menitikberatkan pada keadilan distributif yang telah ditentukan secara rinci dalam Al Qur’an, sedangkan hukum positif di Indonesia memberikan ruang fleksibilitas melalui peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Perbedaan ini menunjukkan bahwa konsep keadilan bersifat relatif dan dipengaruhi oleh nilai-nilai yang dianut dalam sistem hukum masing-masing. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang komprehensif agar pembagian warisan dapat dilakukan secara adil dan sesuai dengan konteks masyarakat Indonesia.
Keywords
keadilan, warisan, hukum Islam, hukum positif, Indonesia
Full Text:
PDFReferences
Ahmad, R. (2015). Hukum Islam di Indonesia. Rajawali Pers.
Ali, Z. (2016). Hukum perdata Islam di Indonesia. Sinar Grafika.
Departemen Agama RI. (2019). Al-Qur’an dan terjemahannya.
Harahap, M. Y. (2017). Hukum acara perdata. Sinar Grafika.
Republik Indonesia. (1991). Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi
Hukum Islam.
Syarifuddin, A. (2018). Hukum kewarisan Islam. Kencana.
Refbacks
- There are currently no refbacks.