STRATEGI NEGARA DALAM PENCEGAHAN JUDI ONLINE MELALUI LITERASI DIGITAL

Ridho Noviandi : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara , Kiki Asmara AS. Daulay : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Abstract


Pesatnya perkembangan teknologi digital telah memperluas praktik perjudian daring di Indonesia, yang memberikan tantangan serius bagi stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran literasi digital sebagai strategi negara dalam mencegah dan memberantas praktik judi online, serta mengidentifikasi faktor kerentanan Generasi Z terhadap pengaruh aktivitas tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data sekunder dikumpulkan melalui studi dokumen terhadap regulasi seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta literatur terkait literasi digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa literasi digital merupakan instrumen preventif yang krusial untuk meningkatkan kesadaran hukum dan kemampuan kritis masyarakat dalam menyaring informasi negatif di ruang siber. Meskipun negara telah melakukan pemutusan akses situs, efektivitas pencegahan sangat bergantung pada kecakapan digital masyarakat dalam mengenali risiko perjudian daring. Generasi Z ditemukan sebagai kelompok yang paling rentan karena tingginya aksesibilitas teknologi dan pengaruh lingkungan digital. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara penegakan hukum yang tegas dan penguatan program edukasi literasi digital secara berkelanjutan untuk menekan dampak negatif judi online di Indonesia.

Full Text:

PDF

References


Afrioza, S., dkk. (2025). Literasi digital adaptif sebagai strategi pencegahan judi online

dan penguatan ketahanan remaja: Studi kasus di Kabupaten Tangerang. Jurnal

JEDBUS (Journal of Economic and Digital Business), 2(2), 70-85.

Ahmad, F., Hartana, & Setiawan, P. A. H. (2024). Kemudahan dan kebebasan mengakses

judi online di jejaring sosial media bagi seluruh kalangan masyarakat Indonesia.

Mutiara: Multidiciplinary Scientifict Journal, 2(12), 1381-1390.

Aprilliani, S., Rahmat, D., & Purbowati, L. (2026). Peran hukum pidana dalam

melindungi kehidupan keluarga korban judi online di Indonesia. Integrative

Perspectives of Social and Science Journal (IPSSJ), 3(2), 390-405. Fakhrudin, M., Hibatullah, N. D., & Suparmi. (2025). Literasi digital: Cyber security

sebagai fondasi ketahanan nasional. Jurnal Literasi Informasi Perpustakaan, 1(1),

-15.

Fitriyadi, M. Y., dkk. (2023). Pengaruh dunia IT terhadap perilaku remaja generasi Z.

Jurnal Religion: Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, 1(2), 30-45.

Lery, Y. C. (2026). Manajemen waktu dan disiplin kerja generasi Z ditengah fenomena

judi online di Karot, Ruteng, Nusa Tenggara Timur. Journal Of Science Education

And Management Business (JOSEAMB), 5(1), 300-315.

Nurhidayanti, R., dkk. (2024). Peningkatan kapasitas masyarakat dalam pencegahan judi

online di Desa Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara tahun 2024.

Cakrawala: Jurnal Pengabdian Masyarakat Global, 3(3), 240-255.

Purtina, A., dkk. (2025). Sosialisasi pencegahan judi online dan pinjaman online bagi

kalangan masyarakat Kelurahan Langkai. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(1), 1


Refbacks

  • There are currently no refbacks.