ANALISIS HUKUM WARIS ISLAM PADA ANAK PEREMPUAN

Cintya Anggun : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara , Bunga Cantika Larasati : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara , Neisya Aulia : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Abstract


Hukum waris Islam mengatur pembagian harta secara rinci termasuk kedudukan anak perempuan sebagai ahli waris, namun perbedaan bagian dengan laki-laki sering diperdebatkan, sehingga penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan anak perempuan dan rasionalitas pembagian bagiannya dalam perspektif keadilan, penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang undangan berdasarkan Al-Qur’an, Kompilasi Hukum Islam, serta literatur ilmiah, hasil menunjukkan bahwa anak perempuan memiliki kedudukan yang jelas dengan bagian yang variatif tergantung komposisi ahli waris, dan perbedaan bagian didasarkan pada tanggung jawab ekonomi dalam keluarga, sehingga sistem faraidh mencerminkan keadilan distributif yang menekankan keseimbangan antara hak dan kewajiban serta tetap relevan dalam konteks modern.

Full Text:

PDF

References


Aziz, A. (2022). Hukum waris Islam. Jakarta: Kencana.

Hidayat, M. (2023). Kedudukan anak perempuan dalam hukum waris Islam. Jurnal

Syariah, 8(2), 55–65.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2020). Al-Qur’an dan terjemahannya. Jakarta:

Kementerian Agama RI.

Kompilasi Hukum Islam. (1991). Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang

Kompilasi Hukum Islam.

Marzuki, P. M. (2020). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.