KEDUDUKAN AHLI WARIS PEREMPUAN DALAM HUKUM WARIS ISLAM DAN PRAKTIKNYA DI MASYARAKAT

Sandrina Dwi Az zahra, Nasywa Nabila, Fhadiyah Nakesya

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kedudukan dan bagian ahli waris perempuan dalam hukum waris Islam serta mengkaji implementasinya dalam praktik masyarakat Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum doktriner dengan pendekatan studi kepustakaan yang bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum waris Islam telah mengatur secara normatif kedudukan dan bagian ahli waris perempuan berdasarkan prinsip keadilan distributif melalui ketentuan yang pasti dalam Al-Qur’an, Sunnah, dan sumber hukum lainnya. Perempuan memiliki hak yang jelas dalam berbagai posisi kekerabatan baik sebagai ashhabul furudh maupun dalam kondisi tertentu sebagai ashabah. Implementasi di masyarakat menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan tersebut, yang dipengaruhi oleh pluralisme hukum, kuatnya budaya patriarkal, rendahnya pemahaman hukum faraidh, serta faktor ekonomi dan sosial. Kondisi ini sering menimbulkan penyimpangan dalam pembagian warisan, seperti pembagian sama rata atau pengabaian hak perempuan. Upaya penyelesaian umumnya dilakukan melalui musyawarah keluarga, mediasi, dan peradilan agama sebagai langkah terakhir. Penelitian ini menunjukkan bahwa harmonisasi antara norma hukum Islam dan praktik sosial diperlukan untuk mewujudkan pembagian warisan yang adil serta memberikan perlindungan optimal terhadap hak perempuan dalam masyarakat.

Keywords


Hukum Waris Islam, Ahli Waris Perempuan, Keadilan Distributif

Full Text:

PDF

References


Astarini, D. R. S. (2021). Mediasi pengadilan. Penerbit Alumni.

Anto, R. P., et al. (2023). Perempuan, masyarakat, dan budaya patriarki. Penerbit Tahta

Media.

Cibu, A. S. (2024). Analisis arah politik hukum pemerintah terhadap pembangunan

hukum keluarga Islam di Indonesia. Al-Hukamaa: Jurnal Hukum Keluarga Islam,

(1), 1–14.

Diah, M. (2023). Konsep radd dalam hukum Islam (Studi komparatif fikih mawaris dan

kompilasi hukum Islam). Jeulame: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(1), 57–71.

Djamud, H., Tarihoran, N., & Fauzan, A. (2024). Keadilan hukum waris Islam versus

hukum waris Burgerlijk Wetbook di Indonesia (Analisis perbandingan). Falah:

Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 6(1), 1–14.

Hariati, S. (2024). Penerapan hukum waris Islam pasca berlakunya kompilasi hukum

Islam di Indonesia. Jurnal Sosial Ekonomi dan Humaniora, 10(3), 528–534.

Hidayat, S., Murjani, M., & Yuni, L. A. (2022). Transformasi kewarisan jahiliyah dan

kontekstualisasi hukum kewarisan di Indonesia. Jurnal Tana Mana, 3(2), 227–243.

Jauhari, M. S. (2024). Peran Mahkamah Agung dalam menjaga konsistensi putusan

perkara syariah. An Nawawi, 4(1), 87–100.

Mooduto, M., & Suhufi, M. (2026). Pembagian harta warisan dengan prinsip penyetaraan

gender perspektif kompilasi hukum Islam di Indonesia. Jurnal Inovasi Hukum, 7(1),

–110.

Muhibbin, M., & Wahid, A. (2022). Hukum kewarisan Islam: Sebagai pembaruan hukum

positif di Indonesia (Edisi revisi). Sinar Grafika.

Nidal, A. (2024). Tinjauan hukum Islam terhadap pengaturan warisan dalam sistem

hukum positif di Indonesia. Jurnal Al-Nadhair, 3(1), 64–72.

Nuriskandar, L. H. (2026). Konstruksi hukum Islam terhadap tradisi lokal pembagian

waris di Lombok: Perspektif keadilan gender dan syariah. JURISY: Jurnal Ilmiah

Syariah, 6(1), 1–15.

Ropiah, S., & M. S. H. (2025). Fiqih ramah wanita: Jalan menuju keadilan gender dalam

Islam. Penerbit Qriset Indonesia.

Setiyawanti, R. (2024). Pembaruan Islam dalam bidang hukum keluarga (Era tradisi Arab

pra Islam, era setelah datangnya Islam, era kodifikasi). El-Faqih: Jurnal Pemikiran

dan Hukum Islam, 10(2), 253–274.

Siahaan, B. T., & Ananda, F. (2025). Komparasi pembagian warisan antara ahli waris

laki-laki dan perempuan di luar pengadilan dalam perspektif hukum Islam. Al

Qolamuna: Journal Komunikasi dan Penyiaran Islam, 2(1), 10–27.

Siregar, T. A. (2011). Metode penelitian hukum penulisan skripsi. Pustaka Bangsa Pers.

Syaifuddin, M. (2026). Fiqh mawaris dan munakahat: Telaah komprehensif hukum

keluarga Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah. NEM.

Utama, S. M. (2016). Kedudukan ahli waris pengganti dan prinsip keadilan dalam hukum

waris Islam. Jurnal Wawasan Yuridika, 34(1), 68–86.

Waluyo, B. (1996). Penelitian hukum dalam praktek. Sinar Grafika.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.