PERAN NOTARIS DALAM DIGITALISASI PENDAFTARAN TANAH

Tongku Solah Hamonangan Daulay : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara , Riska Ananda : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara , Sakti Arya Umbara : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara , Andrew Amanah Carnegie Hasibuan : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara , Onny Medaline : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Abstract


Digitalisasi pendaftaran tanah merupakan langkah revolusioner pemerintah Indonesia untuk menciptakan sistem administrasi pertanahan yang modern, transparan, dan akuntabel. Transformasi dari sistem analog ke elektronik bertujuan untuk meminimalisir sengketa tanah dan memberantas praktik mafia tanah. Notaris, sebagai pejabat umum yang memiliki kewenangan atribusi dalam pembuatan akta autentik, menempati posisi sentral dalam ekosistem digital ini. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk menganalisis perluasan peran notaris serta tantangan yuridis yang muncul akibat digitalisasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris berfungsi sebagai verifikator materiil yang menjamin validitas data input ke sistem elektronik. Meskipun demikian, kendala seperti harmonisasi regulasi antara UUJN dan UU ITE serta kesenjangan infrastruktur teknologi masih menjadi hambatan utama. Diperlukan reformasi regulasi yang adaptif untuk memberikan payung hukum yang kuat bagi praktik kenotariatan digital.

Full Text:

PDF

References


Harsono, Boedi. (2019). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan

Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya . Jakarta: Djambatan.

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan

Notaris (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014).

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi

dan Transaksi Elektronik (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016).

Kementerian ATR/BPN. (2023). Peraturan Menteri ATR/BPN

Nomor 3 Tahun 2023

tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah .

Kie, Tan Thong. (2018). Studi Notariat dan Serba-serbi Praktek Notaris . Jakarta: Ichtiar

Baru Van Hoeve.

Sutedi, Adrian. (2020). Peralihan Hak atas Tanah dan Pendaftarannya . Jakarta: Sinar

Grafika.

Madellin, O. (2021). "Peran Notaris dalam Kepastian Hukum Pertanahan melalui Sistem

Elektronik". Jurnal Hukum UMSU .

Syukron. (2020). "Transformasi Digital dalam Pelayanan Pertanahan: Peluang dan

Tantangan". Jurnal Ilmu Hukum .

Prasetyo, Teguh. (2022). Hukum Digital: Konstruksi Yuridis di Era Disrupsi. Bandung:

Alumni.

Santoso, Urip. (2017). Pendaftaran dan Hak atas Tanah . Jakarta: Kencana.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.