STRATEGI PREVENTIF BERBASIS LITERASI DIGITAL DALAM PENANGGULANGAN JUDI ONLINE SEBAGAI KEJAHATAN SOSIAL

Benito Asdhie Kodiyat MS : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara , Dedi Kurniawan : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Abstract


Perkembangan teknologi digital telah mendorong munculnya berbagai bentuk kejahatan baru, salah satunya adalah judi online yang berkembang pesat dan berdampak luas terhadap kehidupan sosial masyarakat. Judi online tidak hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga termasuk kejahatan sosial yang menimbulkan dampak multidimensional, seperti kerugian ekonomi, konflik sosial, serta degradasi moral. Meskipun telah terdapat regulasi yang mengatur larangan perjudian, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, praktik judi online masih terus berkembang. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan represif melalui penegakan hukum belum sepenuhnya efektif dalam menanggulangi permasalahan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik judi online sebagai kejahatan sosial, mengkaji peran literasi digital dalam pencegahan, serta merumuskan strategi preventif berbasis literasi digital dalam penanggulangan judi online di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa judi online memiliki karakteristik sebagai kejahatan digital yang kompleks, bersifat anonim, lintas batas, dan didukung oleh perkembangan teknologi serta faktor sosial ekonomi masyarakat. Literasi digital memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesadaran hukum, daya kritis, serta ketahanan masyarakat terhadap pengaruh negatif judi online. Oleh karena itu, strategi penanggulangan harus dilakukan secara preventif melalui peningkatan literasi digital yang terintegrasi dengan kebijakan pendidikan, penguatan regulasi, serta kolaborasi lintas sektor. Dengan demikian, pendekatan preventif berbasis literasi digital merupakan langkah yang efektif dan berkelanjutan dalam menanggulangi judi online sebagai kejahatan sosial. Strategi ini tidak hanya mampu mengurangi tingkat kejahatan, tetapi juga berkontribusi dalam membangun masyarakat yang sadar hukum, kritis, dan tangguh dalam menghadapi tantangan era digital.

Keywords


Literasi Digital, Judi Online, Kejahatan Sosial

Full Text:

PDF

References


Ali, Achmad. (2014). Keterpurukan Hukum di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Ali, Zainuddin. (2006). Sosiologi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. -------. (2019). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Arief, Barda Nawawi. (2010). Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana. -------. (2018). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.

Asshiddiqie, Jimly. (2016). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.

Atmasasmita, Romli. (2017). Reformasi Hukum dan Penegakan Hukum di Indonesia.

Jakarta: Kencana.

Chazawi, Adami. (2014). Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Hamzah, Andi. (2010). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

HR, Ridwan. (2016). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers.

Koentjaraningrat. (2009). Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta.

Makarim, Edmon. (2017). Cyber Law dan Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: Kencana.

Mertokusumo, Sudikno. (2010). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Muladi. (2002). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit UNDIP.

Mulyana, Deddy. (2000). Ilmu Komunikasi: Suatu Pengantar. Bandung: Remaja

Rosdakarya.

Pramono, Nindyo. (2019). Tantangan hukum dalam perkembangan financial technology di

Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(2).

Rahardjo, Satjipto. (2008). Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Kompas. -------. (2010). Hukum Progresif. Jakarta: Kompas.

Ramadhan, Muhammad. (2021). Metode Penelitian. Surabaya: Cipta Media Nusantara.

Rasjidi, Lili, & Rasjidi, Ira Thania. (2016). Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum.

Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sihombing, Eka Nam, & Hadita, Cynthia. (2022). Penelitian Hukum. Malang: Setara Press.

Sjahdeini, Sutan Remy. (2017). Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang. Jakarta:

Pustaka Utama Grafiti.

Soekanto, Soerjono. (2013). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada. -------.

(2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta:

RajaGrafindo Persada.

Subiakto, Henry. (2015). Komunikasi Politik, Media, dan Demokrasi. Jakarta: Kencana.

Tapscott, Don. (2009). Grown Up Digital. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Tilaar, H. A. R. (1999). Pendidikan, Kebudayaan, dan Masyarakat Madani Indonesia.

Bandung: Remaja Rosdakarya.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.