PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM INTERNASIONAL ATAS TUMPAHAN MINYAK DI LAUT INTERNASIONAL: STUDI KASUS INSIDEN LAUT SINGAPURA 2024

Qorry Ulfah Lasia, Rifka Azhari

Abstract


Insiden tumpahan minyak di perairan Singapura tahun 2024 akibat tabrakan kapal pengeruk dan tanker menimbulkan ancaman serius terhadap ekosistem laut lintas batas, termasuk wilayah Kepulauan Riau dan Malaysia. Peristiwa ini menjadi titik uji bagi efektivitas instrumen hukum internasional seperti UNCLOS 1982 dan CLC 1992 di kawasan Asia Tenggara. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif melalui studi kepustakaan. Data sekunder yang digunakan meliputi bahan hukum primer (konvensi internasional), sekunder (literatur ilmiah), dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UNCLOS dan CLC 1992 menyediakan dasar tanggung jawab mutlak (strict liability), implementasinya di ASEAN masih terkendala oleh perbedaan yurisdiksi, lemahnya koordinasi antarnegara, serta belum adanya mekanisme klaim ganti rugi regional yang terintegrasi. Hal ini mengakibatkan keterlambatan dalam pemulihan ekologis dan penegakan hukum terhadap aktor transnasional. Diperlukan reformulasi hukum internasional melalui prinsip tanggung jawab kolektif (joint accountability) dan pembentukan lembaga arbitrase maritim regional ASEAN untuk menutup celah hukum dalam menangani pencemaran laut lintas batas secara lebih efektif dan restoratif.

Keywords


Tumpahan Minyak, Tanggung Jawab Hukum, Hukum Internasional

Full Text:

PDF

References


ASEAN Centre for Biodiversity, Environmental Impacts of the 2023 Oil Spill in Singapore Strait (2023)

Asian Journal of International Law 89–108

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, cet. 2, Jakarta: Sinar Grafika, 1996, hlm.2.

Chen Li, ‘Enhancing International Adjudication of Marine Environmental Disputes’ (2023) 26(3) International Journal of Marine and Coastal Law 303.

de Fontaubert, Louis, David R. Downes, dan Tundi Agardy. Biodiversity in the Seas: Implementing the Convention on Biological Diversity in Marine and Coastal Habitats. Gland, Switzerland: IUCN, 1996.

Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan. Laporan Dampak Tumpahan Minyak di Wilayah Kepulauan Riau. Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, 2023.

Djalal H, ‘Penegakan Hukum Laut Internasional’ (2018) 15(1) Jurnal Hukum Internasional 45–62

Hadiwinata M, ‘Efektivitas Konvensi OPRC di Asia Tenggara’ (2023) 11(1) Indonesian Journal of Environmental Law 55–71

Hafiz Rahman, ‘Regional Legal Framework for Marine Pollution in ASEAN: Towards Binding Commitments?’ (2024) 10(2) Maritime Law Review 55.

IMO, Civil Liability Convention 1992: Overview (London: International Maritime Organization 2019)

International Maritime Organization. Civil Liability Convention 1992: Texts of the 1992 Civil Liability Convention and the 1992 Fund Convention. London: IMO Publishing, 2020.

Koh, Tommy. “The Origins of the 1982 UNCLOS.” Singapore Journal of International & Comparative Law 29, no. 1 (2000): 1–7.

Lasia, Qorry Ulfah. "The Role Of The International World In The Conflict Between Palestine And Israel As A Prevention Of Humanitarian Crimes From An International Law Perspective." NOMOI Law Review 4.2 (2023): 190-202.

Mahardika D, ‘Koordinasi Hukum Lingkungan di ASEAN’ (2024) 20(2) Jurnal Hukum Kelautan 101–118

Marine Policy 103896

Mira Wijaya, ‘Transboundary Oil Spill: Revisiting State Liability and Compensation in Southeast Asia’ (2024) 12(1) Asia Pacific Journal of Environmental Law 23.

Putri L, ‘Kapasitas Penanggulangan Bencana Laut di Indonesia’ (2023) 18(2) Jurnal Maritim dan Perikanan 149–167

Sutopo B, ‘Evaluasi CLC 1992 dalam Penanganan Tumpahan Minyak’ (2023) 9(3) Jurnal Hukum Lingkungan 207–224

Tampilan Anshari Siregar, 2011, M etode Penelitian Hukum Penulisan Skripsi, Cetakan Ketiga, Pustaka Bangsa Pers: Medan, hlm. 15.

Tan A, ‘UNCLOS Dispute Settlement Mechanisms: Challenges in Practice’ (2024) 14(1)

UNCLOS, United Nations Convention on the Law of the Sea (1982)

United Nations Environment Programme (UNEP). Building Capacity for Sustainable Oceans: Legal and Institutional Needs in ASEAN. Bangkok: UNEP, 2021.

Winarno T, ‘Yurisdiksi Laut dan Tanggung Jawab Negara’ (2024) 22(4) Jurnal Hukum Internasional 333–350

Zhang X, ‘Implementation of the OPRC Convention in Southeast Asia’ (2020) 117


Refbacks

  • There are currently no refbacks.