REKONSTRUKSI NORMATIF PENEGAKAN HUKUM PENCUCIAN UANG TERHADAP JUDI ONLINE BERBASIS ECONOMIC ANALYSIS OF LAW

LOD Abdullah, ET Pratiwi, Jamil Jamil

Abstract


Hasil penelitian Pertama: Secara normatif pengaturan hukum TPPU dalam praktik judi online telah tersedia dalam sistem hukum positif Indonesia, namun dalam implementasinya masih belum sepenuhnya mencerminkan asas kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Diperlukan rekonstruksi normatif yang lebih komprehensif, termasuk harmonisasi regulasi, penguatan kapasitas penegak hukum, serta penerapan pendekatan berbasis economic analysis of law untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Kedua: Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan sistem hukum yang tidak hanya represif, tetapi juga preventif dan adaptif terhadap perkembangan kejahatan digital. Rekonstruksi normatif berbasis economic analysis of law memiliki potensi besar dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum TPPU terhadap judi online. Pendekatan ini tidak hanya mampu meningkatkan efisiensi ekonomi, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap pencapaian keadilan hukum. Namun demikian, implementasi pendekatan ini memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pembuat kebijakan, aparat penegak hukum, dan lembaga keuangan. Selain itu, diperlukan pula peningkatan kapasitas dan pemahaman terhadap konsep economic analysis of law di kalangan penegak hukum.

Full Text:

PDF

References


Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Jakarta: Kencana, 2021), hlm. 156.

Agus Rahardjo, “Reformasi Penegakan Hukum dalam Era Digital,” Jurnal Hukum & Teknologi, 2023.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2022), hlm. 89.

Barda Nawawi Arief, “Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan Siber,” Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 49 No. 4, 2020, hlm. 389.

Dian Cahyaningrum, “Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Era Digital,” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 28 No. 2, 2021, hlm. 310

F. Rahman, “Pendekatan Ekonomi dalam Hukum Pidana,” Jurnal Arena Hukum, Vol. 15 No. 2, 2022.

Harianto Frans Semarta & Mhd Teguh Syuhada Lubis, “Kebijakan Hukum Pidana terhadap Pemain Judi Online,” Justicia Journal, 2025.

Himawan, Nanda Rafi & Anita Zulfiani. “Analisis TPPU melalui Judi Online.” Jurnal Res Justitia, 2024.

Ica Karina dkk., “Pertanggungjawaban Pidana Bandar Situs Judi Online sebagai Sarana Pencucian Uang,” Jurnal Hukum Justice, 2025.

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Malang: Bayumedia, 2022), hlm. 302.

Juhara, N. F., Amalia, M., & Mulyana, A. (2025). Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Judi Online di Indonesia: Analisis Yuridis dan Sosiologis. Journal of Contemporary Law Studies, 2(2), 153–164. https://doi.org/10.47134/lawstudies.v2i2.3353

Karina, Ica, dkk. “Pertanggungjawaban Pidana Bandar Judi Online sebagai Sarana Pencucian Uang.” Jurnal Hukum Justice, 2025.

M. Arief Amrullah, “Money Laundering dalam Perspektif Kejahatan Siber,” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 50 No. 3, 2020, hlm. 456.

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum (Mataram: Mataram University Press, 2022), hlm. 64.

Mustafa dkk., “Efektivitas Pemberantasan Tindak Pidana Judi Online,” Indonesian Journal of Legality of Law, 2024.

N. M. Rahayu, “Perlindungan Korban dalam Tindak Pidana Pencucian Uang,” Jurnal Rechtsvinding, Vol. 11 No. 2, 2022, hlm. 215.

Nasisca Fitria Juhara dkk., “Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Judi Online di Indonesia,” Journal of Contemporary Law Studies, Vol. 2 No. 2, 2023.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Edisi Revisi, Jakarta: Kencana, 2021), hlm. 55.

R. Wiyono, “Problematika Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia,” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 19 No. 1, 2022, hlm. 75.

Richard A. Posner, Economic Analysis of Law (9th ed., New York: Wolters Kluwer, 2020), hlm. 25.

Sigid Suseno, “Keadilan dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Ekonomi,” Jurnal Yudisial, Vol. 14 No. 1, 2021, hlm. 98.

Simalango, R. Y., Situmeang, I. S., Sihotang, G. P., & Debora, D. (2025). Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Perjudian Online : Tantangan Hukum dan Penegakan di Era Digital . Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(1), 7038–7042. https://doi.org/10.31004/jptam.v9i1.25435

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (Jakarta: Rajawali Pers, 2021), hlm. 13.

Sri Setiawati & Sumartini Dewi, “Urgensi Pengaturan Secara Khusus Judi Online di Indonesia,” Jurnal Pro Hukum, Vol. 12 No. 1, 2023.

Yusril Wira Budi Ariyanto & Bisma Harun Ibrahim, “Penegakan Hukum Kasus Judi Online di Indonesia,” Kultura, 2024.

Yustina Trihoni Nalesti Dewi, “Economic Analysis of Law dalam Kebijakan Penegakan Hukum,” Jurnal Hukum IUS, Vol. 9 No. 1, 2021, hlm. 44

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Sinar Grafika, 2021), hlm. 107.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.