KEJAHATAN SEKSUAL PADA ANAK OLEH AYAH

Melhaina Hasanah Nasution, Aisyah Putri Nasution, Natarisa Nasution

Abstract


Anak merupakan harapan bangsa dan apabila sudah sampai saatnya akan menggantikan generasi tua dalam menentukan roda kehidupan negara, dengan demikian anak perlu dibina dengan baik agar mereka tidak salah dalam kehidupannya kelak. Setiap komponen bangsa, baik pemerintah maupun nonpemerintah memiliki kewajiban untuk secara serius memberi perhatian terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak, komponen-komponen yang harus melakukan pembinaan terhadap anak adalah orang tua, keluarga, masyarakat, dan pemerintah. Anak wajib dilindungi agar mereka tidak menjadi korban tindakan siapa saja baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Yang dimaksud dengan korban adalah mereka yang menderita kerugian (mental, fisik, sosial), karena tindakan yang pasif, atau tindakan aktif orang lain atau kelompok (swasta atau pemerintah), baik langsung maupun tidak langsung. Pada hakikatnya nya anak tidak dapat melindungi diri sendiri dari berbagai macam tindakan yang menimbulkan kerugian mental, fisik, sosial dalam orang lain dalam melindungi dirinya, mengingat situasi dan kondisinya. anak perlu mendapat perlindungan agar tidak mengalami kerugian baik mental, fisik, maupun sosial

Keywords


anak, kekerasan seksual, hak anak

Full Text:

PDF

References


Nashriana, 2014. Perlindungan Hukum Pidana bagi anak di Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada),

Maidin Gultom,. 2012. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan. Medan. PT Refika Aditama,

Hurairah, Abu. 2012. Kekerasan Terhadap Anak. Bandung: Nuasa Press, hlm 73-74 Hurairah, Abu. (2012). Kekerasan Terhadap Anak. Bandung: Nuasa Press,

Maidin Gultom. 2012. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan. Medan. PT Refika Aditama.

Jurnal:

Ahmad Fauzi dan Ismail Koto, Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Konsumen Terkait dengan Produk Cacat, Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) ISSN2622-3740 (Online) Vol 4, No. 3, Februari 2022.

Atikah Rahmi Sakdul, Fungsi Pencatatan Perkawinan Dikaitkan Dengan Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/Puu-Viii/2010, De Lega Lata, Volume I, Nomor 2, Juli Desember 2016

Faisal dan Nursariani Simatupang, Kebijakan Nonpenal Dalam Rangka Upaya Preventif Anak Sebagai Korban Kekerasan Fisik Dan Psikis Di Sekolah (Nonpenal Policy For Preventive Efforts Children As Victims Of Physical And Psychical Violence In School), Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol. 15, No. 2, Juli 2021

Faisal Riza dan Zainuddin, Pemenuhan Hak Masyarakat Nelayan Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Volume 20, Nomor 4, Desember 2020

Ismail Koto, Peran Badan Usaha Milik Negara Dalam Penyelenggaraan Perekonomian Nasional Guna Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat, SiNTESa Seminar Nasional Teknologi Edukasi dan Humaniora 2021, ke-1

Rahmat Ramadhani, Korelasi Hukum Antara Pengaturan Zonasi Wilayah Dengan Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah Di Kota Medan, Jurnal EduTech Vol. 4 No.2 September 2018.

Taufik Hidayat Lubis dan Ismail Koto. (2020). Diskursus Kebenaran Berita Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukm Volume 5 Nomor 2, Juli Desember 2020


Refbacks

  • There are currently no refbacks.