DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN ANAK

Asliani Asliani

Abstract


Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, hal ini di tuangkan dalam Undang-undang Sistim Peradilan Anak pasal 1 ayat (7). UU nomor no 11 Tahun 2012 Undang undang Sistim Peradilan Anak (UU SPPA) menjelaskan secara tegas bahwa maksud dari diversi adalah untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan agar anak tidak berhadapan dengan hukum. Diversi merupakan konsep untuk mengalihkan suatu kasus dari proses formal ke proses informal yang bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum

Keywords


Diversi, sistem, peradilan anak

Full Text:

PDF

References


Achmad Ratomi, Konsep Prosedur Pelaksanaan Diversi Pada Tahap Penyidikan Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak, Jurnal Arena Hukum Vol. 6 No. 3 Tahun 2013.

Fiska Ananda, Penerapan Diversi Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana, Jurnal Daulat Hukum Vol. 1 No. 1 Tahun 2018.

Ahmad Fauzi & Ismail Koto, Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Konsumen Terkait dengan Produk Cacat, Journal of Education, Humaniora and Social Sciences Vol. 4 No. 3 Tahun 2022.

Fetri A. R. Tarigan, Upaya Diversi Bagi Anak Dalam Proses Peradilan, Jurnal Lex Crimen Vol. 4 No. 5 Tahun 2015.

Azwad Rachmat Hambali, Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol. 13 No. 1 Tahun 2019.

Diah Ratna Sari Hariyanto & Gde Made Swardhana, Optimalisasi Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Yang Berorientasi Pada Restorative Justice Di Kota Denpasar, Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 18 No. 3 Tahun 2021

Faisal, Analisis Hukum Penggunaan Dana Wakaf Tunai Untuk Pembangunan Infrastruktur, DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukm Volume 5 Nomor 2, Juli Desember 2020.

Ibrahim Nainggolan, Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha E-Commerce Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia, Proceding Seminar Nasional Kewirausahaan, 2 (1), 2021.

Rahmat Ramadhani, Konstruksi Hukum Kepemilikan Bangunan Di Atas Tanah Hak Milik Orang Lain Berdasarkan Perjanjian Build Operate And Transfer (Bot), Jurnal EduTech Vol. 4 No.1 Maret 2018.

Taufik Hidayat Lubis dan Ismail Koto. (2020). Diskursus Kebenaran Berita Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukm Volume 5 Nomor 2, Juli Desember 2020.

Zainuddin, Faisal Riza, Melindungi Nelayan Dari Persoalan Hukum Melalui Lembaga Bantuan Hukum, DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum Volume 6 Nomor 2, Juli Desember 2021

Internet:

http:// doktormarlina.htm Marlina, Penerapan Konsep Diversi Terhadap Anak Pelaku TindakPidana dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

Lushiana Primasari, Keadilan Restoratif Dan Pemenuhan Hak Asasi Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Internet


Refbacks

  • There are currently no refbacks.