KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR

Mhd Dandi Parliansyah, Boy Arisandy, Bintang Maha Poetra

Abstract


Maraknya kasus pencabulan yang dilakukan oleh anak-anak di bawah umur telah menarik perhatian kita semua. Kekerasan seksual pada anak atau sering disebut Child sexual abuse adalah suatu bentuk penyiksaan yang dilakukan oleh orang dewasa atau orang yang lebih tua yang dilakukan kepadaanak-anak untuk rangsangan seksual. Ada 3 dampak yang akan dialami korban kekerasan dan pelecehan seksual yaitu: dampak Psikologis, Fisik dan Sosial. Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, dapat terjadi karena pada mulanya si anak tersebut kurangnya pengawasan dari orangdewasa, sehingga terjadinya hal yang tidak diinginkan seperti pemerkosaan anak di bawah umur. Generasi penerus cita-cita bangsa dimasa yang akan datang adalah anak-anak. saat ini banyak terjadi tindak kekerasan baik fisik dan seksual yang dilakukan terhadap anak anak baik yang merusak jiwa dan tubuh seorang anak yang merupakan generasi penerus bangsa. Hukum memberikan sanksi yang tegas dan berat kepada pelaku kekerasan seksual yang dilakukan pada anak dibawah umur. anak dibawah umur kerap menjadi korban kehausan orang dewasa yang jahat dan tak berperikemanusiaan. Anak-anak kerap disalah gunakan. Yang digunakan hanya untuk memuaskan nafsu birahi oleh orang yang tidak berperikemanusiaan. dan rendahnya tingkat spiritual dan intelektual masyarakat dapat mempengaruhi pelecehan kepada anak dibawah umur. Maraknya pemberitaan di media massa mengenai kekerasan seksual terhadap anak cukup membuat masyarakat terkejut. Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi fenomena gunung es. Hal ini disebabkan kebanyakan anak yang menjadi korban kekerasan seksual enggan melapor. Oleh karena itu, sebagai orang tua harus dapat mengenali tanda-tanda anak yang mengalami kekerasan seksual. Kekerasan seksual terhadap anak akan berdampak panjang, di samping berdampak pada masalah kesehatan di kemudian hari, juga berkaitan dengan trauma yang berkepanjangan, bahkan hingga dewasa. Dampak trauma akibat kekerasan seksual yang dialami oleh anak-anak, antara lain: pengkhianatan atau hilangnya kepercayaan anak terhadap orang dewasa (betrayal); trauma secara seksual (traumatic sexualization); merasa tidak berdaya (powerlessness); dan stigma (stigmatization)

Keywords


Kekerasan, Seksual,Anak, Kejahatan

Full Text:

PDF

References


Dwi Ismantoro Yuwono,S.H. Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasam Seksual Terhadap Anak. 2015

Jurnal

Asmadi, Erwin. (2021). Rumusan Delik dan Pemidanaan Bagi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial. De Lega Lata Jurnal Ilmu Hukum. 6.1.

Atikah Rahmi. (2019). Pemenuhan Restitusi Dan Kompensasi Sebagai Bentuk Perlindungan Bagi Korban Kejahatan Seksual Dalam Sistem Hukum Di Indonesia. De Lega Lata Jurnal Ilmu Hukum. 4.2.

Diesmy Humaira B. (2015). Kekerasan Seksual Pada Anak: Telaah Relasi Pelaku Korban Dan Kerentanan Pada Anak. 9.10.

Faisal. (2021). The Use of Cash Waqf Funds and Its Various Legal Problems in Indonesia. International Journal Reglement & Society (IJRS). 2.2.

Ida Hanifah. (2020). Peran Dan Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Yang Bermasalah Di Luar Negeri De Lega Lata Jurnal Ilmu Hukum. 5.1.

Ivo Noviana. (2015). Child Sexual Abuse: Impact And Hendling. 18.20.

Koto, Ismail. (2021). Cyber Crime According to the ITE Law International Journal Reglement & Society (IJRS). 2.2.

Nursariani Simatupang. 2022 Sexual Abuse To A Child By A Teacher (A Criminology Riview) International Seminar of Islamic Studies (INSIS) 3.1.

Ramadhani, Rahmat. (2020). Peran Poltik Terhadap Pembangunan Hukum Agraria Nasional. Jurnal Sosial dan Ekonomi (Sosek). 1.1.

Risma Purnama Dewi. (2019). Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Di

Bawah Umur. 13.14.

Taufik Hidayat. (2021). Kekeliruan Menarik Notaris Sebagai Pihak Tergugat Dalam Gugatan Pembatalan Perjanjian Karena Adanya Penyalahgunaan Keadaan. Seminar Nasional Teknologi Edukasi Sosial dan Humaniora (Sintesa) . 1.1.

Zainudduin. (2020). The Responsibility of State Administrative Officials in the Implementation of the Decisions of the State Administrative Court International Journal Reglement & Society (IJRS). 1.1.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.