PENGATURAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Ahmad Ari Pandi Harahap, Triono Eddy, Ida Hanifah

Abstract


Pengadaan barang dan jasa pemerintah, menurut Perpres terbaru, adalah rangkaian kegiatan yang melibatkan pemerintah dan penyedia (kontraktor), mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga serah terima hasil pengadaan. Tujuan utama pengadaan barang dan jasa ini adalah untuk meningkatkan pelayanan publik. Pelayanan publik sendiri bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui fasilitas dan layanan yang tercakup dalam program pengadaan tersebut. Pelayanan publik merupakan kebutuhan dasar dalam bentuk layanan umum. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018, yang kemudian diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, merupakan bentuk penyempurnaan dari regulasi pengadaan barang/jasa oleh pemerintah yang telah mengalami perkembangan panjang sejak Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1973 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 1973/1974. Setelah diterbitkannya Keppres Nomor 11 Tahun 1973, hampir setiap tahun muncul keppres baru karena peraturan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan APBN, meskipun ketentuan mengenai pengadaan barang untuk pemerintah tetap disertakan di dalamnya. Baru pada tahun 2000 diterbitkan keppres yang secara khusus mengatur mengenai pengadaan barang/jasa.


Full Text:

PDF

References


Faisal, F., & Simatupang, N. (2022). The Strengthening Position and Functions of Waqf on Nadzir as an Independent Institution. Jurnal Akta, Vol. 9 No.2.

Jawade Hafidz Arsyad dan Dian Karisma, Sentralisasi Birokrasi Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, 2018.

Koto, I., Lubis, T. H., & Sakinah, S. (2022). Provisions of Legal Protection for Terrorism Victim in Order to Realize Constitution Order. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi.

Ramadhani, R., & Lubis, U. S. (2024). Model for Securing Muhammadiyah Land Assets that Do Not Have Rights in North Sumatra Province. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 10-22.

Sedarmayanti. 2009. Reformasi Administrasi Publik, Reformasi Birokrasi, dan Kepemimpinan Masa Depan: Mewujudkan Pelayanan prima dan Kepemerintahan yang baik. Bandung, Refika Aditama.

Simatupang, R. S. A. (2024). Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Perspektif Nilai Keadilan. Jurnal Yuridis, 11(1), 54-63.

Sudikno Mertukusumo, 2009, Penemuan Hukum, Yogyakarta: Liberty.

Zainuddin, Z., & Ismail, K. (2022). Legal Protection for Mubaligh Muhammadiyah in Conveying Da'wah Through Social Media Perspective of Freedom of Opinion. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, Vo. 8 No. 1.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.