SERTIFIKASI TANAH UNTUK PENINGKATAN INKLUSI KEUANGAN DALAM RANGKA MEWUJUDKAN TANAH SEBAGAI SUMBER SEBESAR-BESARNYA KEMAKMURAN RAKYAT

Nurhilmiyah Nurhilmiyah

Abstract


Sertifikasi tanah merupakan langkah strategis dalam meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia. Tanah, sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi tinggi, sering kali tidak dimanfaatkan secara optimal karena kurangnya kepastian hukum dan pengakuan formal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak sertifikasi tanah terhadap akses masyarakat terhadap layanan keuangan, serta implikasinya dalam mewujudkan kemakmuran rakyat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual, pengumpulan data melalui studi kepustakaan mengenai sertifikasi tanah dalam kaitannya dengan inklusi keuangan dan kemakmuran rakyat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikasi tanah meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kepemilikan aset, yang pada gilirannya memperluas akses mereka terhadap pinjaman dan produk keuangan lainnya. Selain itu, sertifikasi tanah juga berkontribusi pada peningkatan nilai tanah, yang memberikan peluang bagi masyarakat untuk memanfaatkan aset mereka sebagai jaminan dalam transaksi keuangan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya kebijakan yang mendukung percepatan proses sertifikasi tanah dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai manfaatnya. Dengan demikian, sertifikasi tanah tidak hanya berfungsi sebagai alat legalitas, tetapi juga sebagai pendorong inklusi keuangan yang lebih luas, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Keywords


Sertifikasi Tanah, Inklusi Keuangan, Kemakmuran Rakyat

Full Text:

PDF

References


Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan

Nasional. (2025). PTSL Lampaui Target 120,9 Juta Bidang Tanah Berhasil

Didaftarkan

Hingga

Tahun

https://www.kompasiana.com/kantorpertanahankotabinjai3663/67761eedc925c46e

d1f4/ptsl-lampaui-target-120-9-juta-bidang-tanah-berhasil-didaftarkan-hingga

tahun-2024

Faisal, F., & Simatupang, N. (2022). The Strengthening Position and Functions of Waqf

on Nadzir as an Independent Institution. Jurnal Akta, Vol. 9 No.2.

Halimah, A. S. (2024). Monograf: Makna Konversi Lahan Bagi Petani Dan Pemangku

Kepentingan Lainnya. Penerbit P4I.

Hakim, Rizki, (2024). Kapitalisme Militer. Bandung: WPRC Seri Kebijakan Agraria dan

Pembangunan Pasca Orde Baru (KAPPOB).

Hawani Firda Ningrum (2024), Pentingnya Sertifikasi Tanah untuk Mencegah Sengketa

Tanah Adat. https://kumparan.com/hawani-firda-ningrum/pentingnya-sertifikasi

tanah-untuk-mencegah-sengketa-tanah-adat-241nSaDp4Oh/full diakses pada 12

Juni 2025.

Joni, H. (2016). Tanah Sebagai Aset Sosial Dalam Perspektif Hukum Agraria Nasional.

Jurnal Cakrawala Hukum, 7(1), 123-134.

Justiansah, R. S. (2025). Kekuatan Hukum Akta Notaris Atas Tanah Musnah Dalam

Perspektif Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Tanah. At

Taklim: Jurnal Pendidikan Multidisiplin, 2(6), 602-617.

Koto, I. (2025). Authority of the Commercial Court in Settling Trademark Rights

Disputes. International Journal Reglement & Society (IJRS), 6(1), 17-21.

Halimah, A. S. (2024). Monograf: Makna Konversi Lahan Bagi Petani Dan Pemangku

Kepentingan Lainnya. Penerbit P4I.

Hakim, Rizki, (2024). Kapitalisme Militer. Bandung: WPRC Seri Kebijakan Agraria dan

Pembangunan Pasca Orde Baru (KAPPOB).

Hawani Firda Ningrum (2024), Pentingnya Sertifikasi Tanah untuk Mencegah Sengketa

Tanah Adat. https://kumparan.com/hawani-firda-ningrum/pentingnya-sertifikasi

tanah-untuk-mencegah-sengketa-tanah-adat-241nSaDp4Oh/full diakses pada 12

Juni 2025.

Joni, H. (2016). Tanah Sebagai Aset Sosial Dalam Perspektif Hukum Agraria Nasional.

Jurnal Cakrawala Hukum, 7(1), 123-134.

Justiansah, R. S. (2025). Kekuatan Hukum Akta Notaris Atas Tanah Musnah Dalam

Perspektif Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Tanah. At

Taklim: Jurnal Pendidikan Multidisiplin, 2(6), 602-617.

Ramadhani, R., Hanifah, I., & Wajdi, F. (2024). Presidential Decree Number 62 of 2023:

Distortion Regulation or Acceleration Solution for Agrarian Reform. Jurnal

Penelitian Hukum De Jure, 24(1), 031-042.

Simatupang, R. S. A. (2024). Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia

Perspektif Nilai Keadilan. Jurnal Yuridis, 11(1), 54-63.

Ramdi, T. H., & Arifin, T. (2024). Perspektif Hadits Bukhari Muslim, KUHP, Dan UUPA

No. 5 Tahun 1960 Terkait Praktik Mafia Tanah. Journal of Law, Administration, and

Social Science, 4(5), 809-820.

Rifqianda, R. (2024). Problematika Kepastian Hukum pada Pendaftaran Tanah di

Kabupaten Indragiri Hilir (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).

Rivandi, A. (2024). Implementasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Ptsl)

Di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi Tahun 2022

(Doctoral dissertation, Universitas Jambi).

Satria, M., Muntaqo, F., & Rumesten, I. (2022). Pelanggaran Asas Itikad Baik Dalam

Pengalihan Hak Atas Tanah Yang Masih Dalam Proses Persidangan Perkara Perdata.

Lex Lata, 4(1).

Wibowo, S. E. (2018). Memahami Makna Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945 Perihal Penguasaan Oleh Negara Terhadap Sumber

Daya Alam Comprehend The Meaning Of Article 33 Of The 1945 Constitution of

The Republic of Indonesia on State Authority Over Natural Resources. Jurnal

Legislasi Indonesia, 12(4), 1-57.

Zainuddin, Z. (2024, September). Optimizing The Role Of Bawaslu In Preventing

Violations In The Implementation Of Elections. In Proceeding International

Seminar of Islamic Studies (No. 1, pp. 1382-1388).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.