TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DALAM MENJAMIN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Ida Hanifah

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pemerintah dalam menjamin perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia (PMI), baik sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, maupun setelah kembali ke Indonesia. Fenomena pekerja migran Indonesia memiliki peran penting dalam dinamika ketenagakerjaan dan perekonomian nasional. Faktor utama yang mendorong migrasi tenaga kerja ke luar negeri meliputi keterbatasan lapangan kerja di dalam negeri, perbedaan upah yang signifikan, serta harapan akan peningkatan kesejahteraan keluarga. Pekerja migran memberikan dampak ekonomi yang signifikan, terutama melalui remitansi yang menjadi salah satu sumber devisa terbesar bagi Indonesia, dan juga berkontribusi terhadap pengurangan angka pengangguran. Namun, dalam praktiknya, pekerja migran Indonesia sering menghadapi berbagai permasalahan hukum, seperti eksploitasi tenaga kerja, pelanggaran hak asasi manusia, dan ketidaksesuaian kontrak kerja di negara tujuan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu melakukan penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan baik buku ataupun jurnal-jurnal dan data sekunder sebagai dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan atau konvensi dan literatur literatur yang berkaitan dengan permasalahan.

Keywords


Tanggung Jawab Pemerintah, Perlindungan Hukum, Pekerja Migran

Full Text:

PDF

References


Any Suryani. “Perlindungan Pekerja Migran Indonesia”. Sanabil. 2020.

Adharinalti, “Perlindungan Terhadap Pekerja Migran Indonesia Irregular Di Luar

Negeri”. Jurnal Rechtsvinding, Vol.1 No 2 Tahun 2016.

Achmad Setiawan S. Implementasi Fungsi Keimigrasian Terhadap Perlindungan Pekerja

Migran Indonesia. Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian Politeknik Imigrasi Vol. 3 No.

Tahun 2020. Hal 10

Adnan Hamid, “Kebijakan Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Migran (Tinjauan Undang

Undang No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia)”.

Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta, 2019.

Angelica Zafanya Akay, dkk. “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Migran Indonesia

Ditinjau Dari Peraturan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7

Tahun 2022. Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT. Vol. 13. No. 4. 2024.

Berkat Anugrah Kurunia Situmorang. Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran

Indonesia Informal. Jurnal Ilmiah Metadata. Vol. 3 No. 2. 2021.

Elviandri, Ali Ismail Shaleh. Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Di Masa Adaptasi

Kebiasaaan Baru Di Provinsi Jawa Tengah. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia.

Volume 4, Nomor 2, Tahun 2022.

Faisal, F., & Simatupang, N. (2022). The Strengthening Position and Functions of Waqf

on Nadzir as an Independent Institution. Jurnal Akta, Vol. 9 No.2.

Ida Hanifah Lubis, “Pengantar Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia”. Ratu Jaya. Jakarta.

Karunia Rosita, Waluyo. Hukum Ketenagakerjaan sebagai Instrumen Pelindung Bagi

Tenaga Kerja dan Pengusaha dalam Penanganan Masalah Hubungan Kerja. Jurnal

Hukum dan Pembangunan Ekonomi, Volume 11, Nomor 1, 2023

Koto, I. (2025). Authority of the Commercial Court in Settling Trademark Rights

Disputes. International Journal Reglement & Society (IJRS), 6(1), 17-21.

Muhammad Junaidi, Khikmah Khikmah. Perlindungan Hukum Dan Penempatan Pekerja

Migran Indonesia Di Luar Negeri. Jurnal USM Law Review Vol 7 No 1 Tahun 2024.

Munir Fuady, “Teori Negara Hukum Modern”. Reflika Aditama, Bandung 2011.

Rachmad Abduh. Dampak Sosial Tenagakerja Asing (TKA) Di Indonesial. SOSEK:

Jurnal Sosial dan Ekonomi. Volume 1Issue 1 Years 2020

Rachmad Abduh. Dampak Sosial Tenagakerja Asing (TKA) Di Indonesial. SOSEK:

Jurnal Sosial dan Ekonomi. Volume 1Issue 1 Years 2020

Ramadhani, R., Hanifah, I., & Wajdi, F. (2024). Presidential Decree Number 62 of 2023:

Distortion Regulation or Acceleration Solution for Agrarian Reform. Jurnal

Penelitian Hukum De Jure, 24(1), 031-042.

Simatupang, R. S. A. (2024). Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia

Perspektif Nilai Keadilan. Jurnal Yuridis, 11(1), 54-63.

Suria Ningsih, “Mengenal Hukum Ketenagakerjaan”, USU Press, Medan, 2011.

Soetijipto Raharjo dalam Philipus M. Hudson,Perlindungan Hukum Bagi Rakyat

Indonesia, Bina Ilmu. Surabaya, 1983

Taty Krisnawati, “Ketenagakerjaan dalam Perspektif Perlindungan Buruh,” Komisi

Pembaharuan Hukum Buruh, Jakarta, 2018.

Zainuddin, Z. (2024, September). Optimizing The Role Of Bawaslu In Preventing

Violations In The Implementation Of Elections. In Proceeding International

Seminar of Islamic Studies (No. 1, pp. 1382-1388).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.