PERSPEKTIF HUKUM ATAS MERGER BANK SYARIAH DI INDONESIA

Tasha Savana, Amanda Manna Wasalwa, Dhea Rahmadhani, Dinda Maharani, Nurhilmiyah Nurhilmiyah

Abstract


Merger bank syariah di Indonesia merupakan langkah strategis untuk memperkuat struktur dan daya saing industri perbankan syariah di tengah dinamika kompleks sektor Konsekuensi Hukum Pelaksanaan Merger Pada Bank Syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan Hukum normatif untuk mengkaji dampak kebijakan merger terhadap pengembangan bank syariah, menganalisis kinerja lembaga pasca-merger dari aspek hukum, serta menelaah konsekuensi yuridis yang ditimbulkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa merger memberikan kontribusi positif terhadap integrasi sistem keuangan syariah, penguatan permodalan, dan efisiensi kelembagaan. Namun, pelaksanaannya juga menimbulkan tantangan hukum seperti kebutuhan harmonisasi regulasi antara hukum nasional dan prinsip syariah, perlindungan nasabah, serta potensi konflik norma dalam penggabungan struktur dan produk. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang komprehensif dan penerapan prinsip kehati-hatian oleh otoritas untuk menjamin bahwa proses merger berjalan sah, adil, dan sesuai dengan maqashid syariah

Keywords


Merger Bank Syariah, Hukum Dan Syariah, Hukum Perbankan Syariah

Full Text:

PDF

References


Chalid, M. R. I., & Wirdyaningsih. (2022). Akibat hukum penggabungan beberapa bank

syari’ah terhadap akad dan jaminan. Pakuan Law Review (PALAR), 8(1), 446–462.

https://doi.org/10.33751/palar.v8i1.3754

Christyanti, S., Afriyani, F., & Wulandari, T. (2023). Analisis kinerja perbankan syariah

Indonesia sebelum dan sesudah merger (Studi kasus Bank BNI Syariah, Bank BRI

Syariah dan Bank Syariah Mandiri). Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, dan

Akuntansi), 7(3), 196–209. https://doi.org/10.31955/mea.vol7.iss3.pp196-209.

Faisal, F., & Simatupang, N. (2022). The Strengthening Position and Functions of Waqf

on Nadzir as an Independent Institution. Jurnal Akta, Vol. 9 No.2.

Frija, R., Barus, U. M., Thaib, Z. B. H., & Harianto, D. (2024). Akibat hukum

pelaksanaan merger bank syariah himpunan bank milik negara terhadap pengikatan

jaminan pada PT. Bank Syariah Indonesia Cabang Medan. Jurnal Media Akademik

(JMA), 2(3), 1–22. https://doi.org/10.62281/jma.v2i3

Koto, I. (2025). Authority of the Commercial Court in Settling Trademark Rights

Disputes. International Journal Reglement & Society (IJRS), 6(1), 17-21.

Masrukhan, M., Rahmah, N., Sella, W. N., & Jannah, L. (2024). Literature review:

Dampak merger Bank Syariah Indonesia (BSI) terhadap karyawan dan nasabah.

Jurnal Nuansa: Publikasi Ilmu Manajemen dan Ekonomi Syariah, 2(4), 87–99.

https://doi.org/10.61132/nuansa.v2i4.1359.

Nurhilmiyah, N., Purba, H., Sitompul, Z., & Azwar, T. K. D. (2024, September).

Minimizing Default Through Syariah Fintech In Order To Provide Access To

Funding For Business Actors. In Proceeding International Seminar of Islamic

Studies (No. 1, pp. 1343-1348).

Ramadhani, R., Hanifah, I., & Wajdi, F. (2024). Presidential Decree Number 62 of 2023:

Distortion Regulation or Acceleration Solution for Agrarian Reform. Jurnal

Penelitian Hukum De Jure, 24(1), 031-042.

Simatupang, R. S. A. (2024). Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia

Perspektif Nilai Keadilan. Jurnal Yuridis, 11(1), 54-63.

Siregar, E. S., & Sissah, S. (2021). Analisis dampak kebijakan merger dalam

pengembangan bank syariah di Indonesia. JESKaPe: Jurnal Ekonomi Syariah,

Akuntansi dan Perbankan, 5(1), 16–24. https://doi.org/10.52490/jeskape.v5i1.1136

Zainuddin, Z. (2024, September). Optimizing The Role Of Bawaslu In Preventing

Violations In The Implementation Of Elections. In Proceeding International

Seminar of Islamic Studies (No. 1, pp. 1382-1388).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.