PERMASALAHAN TANAH WARISAN YANG MENGAKIBATKAN HILANGNYA NYAWA DAN LATAR BELAKANG PENYEBABNYA

Nursariani Simatupang, Faisal Faisal

Abstract


Tanah sebagai objek harta warisan seringkali menimbulkan permasalahan antara para ahli waris. Permasalahannya adalah para ahli waris seringkali tidak mau melakukan pembagian warisan dengan baik dan adil dan bertikai. Bahkan diantaranya ada yang melakukan tindak pidana yaitu penganiayaan mengakibatkan hilangnya nyawa ahli waris dan menghilangkan nyawa secara berencana. Padahal mereka adalah pihak yang memiliki hubungan darah yang erat. Diantara pelaku adalah memiliki hubungan kakak dan adik serta anak dan ayah. Banyak hal yang menyebabkan tindakan itu terjadi antara yaitu pembagian warisan yang dilakukan tanpa musyawarah, ahli waris tidak menerima pembagian, pembagian dilakukan secara tidak adil, harta warisan telah lama terbuka, serta adanya ahli waris yang telah lama mengelola tanah harta warisan.

Keywords


Tanah, Warisan, Nyawa

Full Text:

PDF

References


Abd Rahim dkk. (2022). Hukum Waris Islam: Perkembangan Nukum Waris pada Masa

Kekinian. Medan: Merdeka Kreasi.

Farhan, R. (2021). Penyelesaian sengketa kepemilikan tanah dengan hak eigendom (studi

kasus sengketa yang melibatkan ahli waris keluarga am dan pt. Pj). Indonesian

Notary, 3(2), 38.

Faisal, F. (2018). Akibat Hukum Ketiadaan Akta Ikrar Wakaf Atas Perwakafan Tanah.

De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 143-153.

Faisal, F., & Simatupang, N. (2022). The Strengthening Position and Functions of Waqf

on Nadzir as an Independent Institution. Jurnal Akta, Vol. 9 No.2.

Koto, I. (2023, March). Perkembangan Hak Kekayaan Intelektual Komunal Di Indonesia.

In Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi (Vol. 2, No. 1, pp. 167-173).

Koto, I. (2025). Authority of the Commercial Court in Settling Trademark Rights

Disputes. International Journal Reglement & Society (IJRS), 6(1), 17-21.

Ramadhani, R., Hanifah, I., & Wajdi, F. (2024). Presidential Decree Number 62 of 2023:

Distortion Regulation or Acceleration Solution for Agrarian Reform. Jurnal

Penelitian Hukum De Jure, 24(1), 031-042.

Reyhan, M. A., & Athallah, R. A. (2025). Dinamika Sengketa Tanah Warisan dalam

Masyarakat Pedesaan: Studi Kasus Relasi Kekeluargaan dan Kepemilikan Tanah di

Kabupaten Sampang. Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora,

(3), 63-69.

Simatupang, R. S. A. (2024). Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia

Perspektif Nilai Keadilan. Jurnal Yuridis, 11(1), 54-63.

Utama, R. D., Budiartha, I. N. P., & Sudibya, D. G. (2025). Penyelesaian Sengketa Tanah

Warisan Melalui Mediasi Terhadap Kedudukan Anak Angkat Dalam Sistem

Pewarisan di Bali (Studi Kasus Desa Adat Dalung). Jurnal Analogi Hukum, 7(1),

-123.

Zainuddin, Z. (2024, September). Optimizing The Role Of Bawaslu In Preventing

Violations In The Implementation Of Elections. In Proceeding International

Seminar of Islamic Studies (No. 1, pp. 1382-1388).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.