KONSEPSI PERATURAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI PREDICATE CRIME PADA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Faisal, F., & Simatupang, N. (2022). The Strengthening Position and Functions of Waqf
on Nadzir as an Independent Institution. Jurnal Akta, 9(2).
Koto, I., Hati, L. P., Manurung, A. S., & Siregar, A. S. (2024). Islamic Holy Days: The
Contention of Rukyatul Hillal and Hisab Hakiki Wujudul Hilal Disputes for
Muslims in Indonesia. Pharos Journal of Theology, 105(2).
Lestari, Dewi. “Sinergi Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Korupsi dan Pencucian
Uang,” Jurnal Hukum dan Keadilan, Vol. 11, No. 2 (2021).
M. A. Hidayat, “Tantangan Penegakan Hukum Pencucian Uang Berbasis Korupsi di
Indonesia,” Jurnal Kriminologi Indonesia, vol. 14, no. 1, 2018.
M. Yahya Harahap, “Penerapan Pembuktian Terbalik dalam Kasus Korupsi dan Tindak
Pidana Pencucian Uang,” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 48, No. 2 (2021).
R. Santoso, “Peran Korupsi sebagai Predicate Crime dalam Tindak Pidana Pencucian
Uang di Indonesia,” Jurnal Hukum dan Pembangunan, vol. 45, no. 2, 2015.
Rahmat Hidayat, “Kerja Sama Internasional dalam Pelacakan dan Pengembalian Aset
Korupsi: Tantangan dan Strategi,” Jurnal Ilmu Hukum Refleksi, Vol. 15, No. 1
(2023).
Romli Atmasasmita, Strategi Pemberantasan Korupsi di Indonesia, (Jakarta:
Prenadamedia Group, 2014).
Simatupang, R. S. A. (2024). Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia
Perspektif Nilai Keadilan. Jurnal Yuridis, 11(1).
Zainuddin, Z., & Koto, I. (2023). Legal Protection for Mubaligh Muhammadiyah in
Conveying Da'wah Through Social Media Perspective of Freedom of Opinion. DE
LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1).
Refbacks
- There are currently no refbacks.