KONSEPSI PERATURAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI PREDICATE CRIME PADA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Arifin Said Ritonga, Triono Eddy, Adi Mansar

Abstract


Tindak pidana pencucian uang merupakan kejahatan turunan (secondary crime) yang bergantung pada adanya tindak pidana asal (predicate crime). Dalam konteks hukum di Indonesia, tindak pidana korupsi secara eksplisit ditetapkan sebagai salah satu predicate crime bagi tindak pidana pencucian uang. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji konsepsi dan implikasi yuridis dari pengaturan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan asal dalam tindak pidana pencucian uang, serta mengevaluasi efektivitas regulasi yang berlaku dalam upaya pemberantasan korupsi dan pelacakan aset hasil kejahatan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengaturan ini memperkuat mekanisme pelacakan dan perampasan aset hasil korupsi, namun masih terdapat tantangan dalam aspek penegakan hukum, koordinasi antar lembaga, dan pembuktian ganda (dual criminality). Oleh karena itu, perlu optimalisasi kerangka hukum dan sinergi antarlembaga dalam menindak dan memulihkan kerugian negara akibat korupsi yang berkaitan dengan pencucian uang.

Keywords


Tindak Pidana Korupsi, Pencucian Uang, Predicate Crime, Peraturan, Hukum Pidana

Full Text:

PDF

References


Faisal, F., & Simatupang, N. (2022). The Strengthening Position and Functions of Waqf

on Nadzir as an Independent Institution. Jurnal Akta, 9(2).

Koto, I., Hati, L. P., Manurung, A. S., & Siregar, A. S. (2024). Islamic Holy Days: The

Contention of Rukyatul Hillal and Hisab Hakiki Wujudul Hilal Disputes for

Muslims in Indonesia. Pharos Journal of Theology, 105(2).

Lestari, Dewi. “Sinergi Penegakan Hukum dalam Pemberantasan Korupsi dan Pencucian

Uang,” Jurnal Hukum dan Keadilan, Vol. 11, No. 2 (2021).

M. A. Hidayat, “Tantangan Penegakan Hukum Pencucian Uang Berbasis Korupsi di

Indonesia,” Jurnal Kriminologi Indonesia, vol. 14, no. 1, 2018.

M. Yahya Harahap, “Penerapan Pembuktian Terbalik dalam Kasus Korupsi dan Tindak

Pidana Pencucian Uang,” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 48, No. 2 (2021).

R. Santoso, “Peran Korupsi sebagai Predicate Crime dalam Tindak Pidana Pencucian

Uang di Indonesia,” Jurnal Hukum dan Pembangunan, vol. 45, no. 2, 2015.

Rahmat Hidayat, “Kerja Sama Internasional dalam Pelacakan dan Pengembalian Aset

Korupsi: Tantangan dan Strategi,” Jurnal Ilmu Hukum Refleksi, Vol. 15, No. 1

(2023).

Romli Atmasasmita, Strategi Pemberantasan Korupsi di Indonesia, (Jakarta:

Prenadamedia Group, 2014).

Simatupang, R. S. A. (2024). Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia

Perspektif Nilai Keadilan. Jurnal Yuridis, 11(1).

Zainuddin, Z., & Koto, I. (2023). Legal Protection for Mubaligh Muhammadiyah in

Conveying Da'wah Through Social Media Perspective of Freedom of Opinion. DE

LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.