PENYELESAIAN SENGKETA PAILIT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KEPAILITAN DI INDONESIA

Muhammad Adli, Ramlan Ramlan, Ida Nadirah

Abstract


Penelitian ini membahas mekanisme penyelesaian sengketa pailit yang diatur dalam Undang-Undang Kepailitan di Indonesia. Fokus utama penelitian adalah untuk mengidentifikasi prosedur hukum yang diterapkan dalam menyelesaikan konflik antara debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya selama proses kepailitan. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kualitatif dengan analisis dokumen hukum dan kajian literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Kepailitan memberikan kerangka hukum yang komprehensif untuk menyelesaikan sengketa pailit, namun implementasinya masih menghadapi tantangan seperti lambatnya proses pengadilan dan kurangnya pemahaman para pihak terhadap hak dan kewajiban dalam proses kepailitan. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan dalam sistem peradilan dan sosialisasi hukum yang lebih intensif agar penyelesaian sengketa pailit dapat berjalan efektif dan adil. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pembuat kebijakan dalam meningkatkan regulasi dan praktik penyelesaian sengketa pailit di Indonesia.

Keywords


Penyelesaian Sengketa, Kepailitan, Undang-Undang Kepailitan, Kreditur, Debitur, Proses Peradilan, Perlindungan Hukum, Sistem Peradilan Indonesia

Full Text:

PDF

References


Ahmad Subekti, “Perlindungan Hukum bagi Kreditur dalam Proses Kepailitan,” Jurnal

Hukum & Pembangunan, Vol. 49, No. 3, 2019.

Andi Susanto, “Peran Kurator dalam Proses Kepailitan Menurut Undang-Undang No. 37

Tahun 2004,” Jurnal Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, Vol. 14, No. 2, 2019.

Budi Santoso, “Evaluasi Pelaksanaan Undang-Undang Kepailitan dan Dampaknya

terhadap Stabilitas Ekonomi,” Jurnal Ilmu Hukum Universitas Airlangga, Vol. 12,

No. 2, 2020.

Faisal, F., & Simatupang, N. (2022). The Strengthening Position and Functions of Waqf

on Nadzir as an Independent Institution. Jurnal Akta, 9(2).

Koto, I., Hati, L. P., Manurung, A. S., & Siregar, A. S. (2024). Islamic Holy Days: The

Contention of Rukyatul Hillal and Hisab Hakiki Wujudul Hilal Disputes for

Muslims in Indonesia. Pharos Journal of Theology, 105(2).

R. Widodo, "Problematika Inkonsistensi Putusan Pengadilan Niaga dalam Perkara

Kepailitan", Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 10, No. 2, 2021.

Rina Wulandari, “Analisis Penyelesaian Sengketa Pailit di Pengadilan Niaga,” Jurnal

RechtsVinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol. 8, No. 1, 2019.

Simatupang, R. S. A. (2024). Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia

Perspektif Nilai Keadilan. Jurnal Yuridis, 11(1).

Siti Rahayu, “Analisis Penyelesaian Sengketa Kepailitan di Pengadilan Niaga,” Jurnal

Hukum & Pembangunan, Vol. 50, No. 1, 2020.

Zainuddin, Z., & Koto, I. (2023). Legal Protection for Mubaligh Muhammadiyah in

Conveying Da'wah Through Social Media Perspective of Freedom of Opinion. DE

LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.