DESAIN HUKUM BISNIS BERBASIS TEKNOLOGI DIGITAL

Elyani Elyani, Ramlan Ramlan, Surya Perdana

Abstract


Perkembangan teknologi digital saat ini memasuki era revolusi industri 4.0 dan akan segera menuju ke era revoulusi industri 5.0,dimana transaksi bisnis atau perdagangan banyak dilakukan secara online. Transaksi bisnis atau perdagangan secara online dikenal dengan perdagangan elektronik (e-commerce) maka perlu adanya desain atau regulasi hukum yang jelas berbasis teknologi digital. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statute Approach) merujuk pada peraturan perundang undangan Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) serta pendapat para sarjana dengan teknik pengumpulan bahan hukum studi pustaka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pentingnya teknologi digital dalam hukum bisnis dan tentang rancangan desain hukum bisnis berbasis teknologi digital.

Keywords


Desain, Hukum Bisnis, Teknologi Digital

Full Text:

PDF

References


Abidin, M. I.2023. “Legal Review of the Validity of the Use of Smart Contracts in

Bussnees Transactions in Indonesia and Its Regulation in Various Contries”.

Unnes Law Journal. Vol. 9 No. 2. hlm. 289-310.

https://doi.org/10.15294/ilj.v9i2.74957.

Agung, S dan Nasution, M. 2023. “Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi

Konsumen Dalam Melakukan Transassi di E-Commerce”. Jurnal Ekonomi

Manajemen dan Bisnis (JEMB). Vol.2. hlm.5-7.

https://doi.org/10.47233/jem.v21l.915.

Alifia Fisilmi Kaffah. 2024. “Aspek Hukum Dalam Perlindungan Bisnis Era

Digital Di Indonesia”,Jurnal Lex Renaissance. pp.203-228.hlm.

https://doi.org/10.20885/JLR.vol9.iss.art10.

Devi, R.S dan Simarsoit,F. 2020. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen E-Commerce

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun Tentang Perlindungan Konsumen”.

Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganaan Tindak Pidana, Vol. 2 No.

hlm. 119-128.

Dewi, I.A.C.K, Budiartha, I.N.P dan Ujian, N.M.P. 2021. “Perlindungan Hukum

Terhadap Investor Akibat Praktek Manipulasi dalam Pasar Modal”.

Jurnal Analogi Hukum, Vol. 3 No. 3. hlm.288

https://ejournal.warmadewa.ac.id.

Heri Lilik Sudarmo, “Pendekatan Hukum dalam Mengatasi Masalah E-Commerce

di Indonesia”. 2020. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah

Hukum dan Keadilan. Vol. 11, No. 1. hlm. 37.

https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v1 1i1.6507.

Ida Bagus Nyoman Adhi Wiguna.2024. “Pertanggungjawaban Hukum Penyedia Jasa

Platform Digital terhadap Pelanggaran Kekayaan Intelektual”, Jurnal Ilmu

Pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia. Vol.1 No. 4. hlm. 01-26.

https://journal.appihi.or.id/index.php/amandemen.

I Kadek Sabda Pujangga. 2020. “Penyelenggaraan E-Marketplace”. (Bali:

Fakultas Hukum, Universitas Udayana.

hlm.10.https://ojs.unud.ac.id.

Intan Nurjannah Lase. 2024. “Dampak Transformasi Digital terhadap Hukum

Bisnis:Menghadapi Tantangan Hukum dalam Perdagangan Elektronik”.

Jurnal Ilmu Hukum. Vol.5 No. 1. hlm.160. https://doi.org/10.38035/jihhp.

Irsan Rahman et al. 2023. “ Hukum perlindungan Konsumen di Era E-Commerce:

Menavigasi Tantangan Perlindungan Konsumen dalam Lingkungan

Perdagangan Digital”. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, Vol. 2 No.08.

hlm. 12. https://doi.org/10.512/jhhws.v2i08.605.

Lazuardy, A., Nurcahyo, R., Kristiningrum, E., Ma’aram, A.,Farizal, Aqmarina, S. N.,

dan Rajabi, M.F. 2024. “Teknological, Environmental, Ekonomical and

Regulation Barriers to Electric Vehicle Adoption: Evidence from Indonesia.

World Electric Vehicle Journal 15(9). hlm. 422.

https://doi.org/10.3390/wevj15090422.

Reddy. N. 2023. “Should the Elektronic Communications and Transactions Act be

amended to include electronic signatures for the sale of immovable812. https://doi.org/10.47348/SALJ/v140/i4a5.

hlm.

Riyadus Solikhin. 2023. “Perkembangan dan Urgensi Penerapan Dispute Resolution

(ODR) dalam Penyelesaian Sengketa Perdagangan Elektronik di Indonesia”.

Jurnal

Padjadjaran

Law

Review,

Vol.11

No.

hlm.66.https://doi.org/10.56895/plr.v11i1.1235.

Vostrykov, O., dan Sybirtseva, A. 2024. “Business Digitalization: devinition and

tools.Strategy of Economic Development of Ukraine”,54. hlm.5- 16.

https://doi.org/10.33111/sedu.2024.54.005.016.

Binus University. “Apa Itu Bisnis Digital dan 9 Ide Bisnis Digital yang

Menjanjikan”. https://binus.ac.id,(sab’tu 21Juni 2025).

Cakrawala University. “Teknologi Digital: Pengertian. Jenis dan Contohnya

dalam Kehidupan Sehari-hari”, https://www.cakrawala.ac.id (sab’tu 21

Juni

.

Dipstrategy,”Statistik Menarik Industri Digital di Indonesia Tahun 2025”.

https://dipstrategy.co.id. (minggu 22 juni 2025).

Sasana

Digital,”Sekilas

Pandang

Revolusi

Industri

https://jendela.kemdikbud.go.id (Senin 23 juni 2025).

Universitas Medan Area.” Hukum Bisnis Digital”. https://ekonomi.uma.ac.id,

(sab’tu, 21 juni 2025).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.