PENERAPAN PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

Dany Try Hutama Hutabarat

Abstract


Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang memerlukan penanganan dengan instrumen hukum khusus. Salah satu pendekatan yang digunakan di Indonesia adalah sistem pembuktian terbalik, di mana terdakwa diwajibkan membuktikan bahwa harta kekayaannya diperoleh secara sah. Mekanisme ini bertujuan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi yang selama ini sulit dibuktikan dengan sistem pembuktian konvensional. Namun, penerapannya masih menghadapi sejumlah kendala, seperti ketidakjelasan regulasi, potensi pelanggaran terhadap asas praduga tak bersalah, serta lemahnya integritas aparat penegak hukum. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus untuk mengkaji efektivitas sistem pembuktian terbalik serta hambatan yang dihadapi dalam praktik hukum di Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa sistem ini memerlukan penguatan regulasi dan pelaksanaan agar dapat menjadi instrumen yang efektif dan adil dalam memberantas korupsi.

Keywords


Penerapan, Pembuktian, Terbalik, Pidana, Korupsi

Full Text:

PDF

References


A. Junaedi Karso. (2021). Buku Ajar Pendidikan Antikorupsi. Samudra Biru.

Adami Chazawi. (2018). Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Media Nusa

Creative.

Agus Kasiyanto. (2018). Tindak Pidana Korupsi pada proses pengadaan barang & jasa.

KENCANA.

Cahyadi, C. (2020). Analisis Yuridis Pembuktian Terbalik Dalam Tindak Pidana KorupsiDi Indonesia (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor

/Pid. SusTpk/2017/Pn. Pal). Tadulako Master Law Journa, 6(1), 27–41.

Dr. Drs.Hendra Soetarna, S. . (2023). Hukum Pembuktian Dalam Acara Pidana. Alumni.

Dr. H. Prayitno Iman Santosa, S.H., M. H. (2022). Pertanggungjawaban Tindak Pidana

Korupsi. Alumni.

Faisal, F., & Simatupang, N. (2022). The Strengthening Position and Functions of Waqf

on Nadzir as an Independent Institution. Jurnal Akta, Vol. 9 No.2.

Hasuri, H. (2020). Analisi Pembuktian Terbalik Kasus Tindak Pidana Korupsi Dalam

Perspektif

HAM. Mizan: Journal of Islamic Law, 4(2), 193–202.

https://doi.org/10.32507/mizan.v4i2.820

Hukum, F., Nahdlatul, U., & Mataram, W. (2015). Pembuktian terbalik dalam

pemeriksaan tindak pidana korupsi di indonesia. 93–107.

Hulu, S., Simanjuntak, D., Limbong, J. O. I., & Sagala, M. J. P. (2019). Penerapan Sistem

Pembuktian Terbalik Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Darma Agung,

(1),

–833.

https://doi.org/Https://Doi.Org/Http://Dx.Doi.Org/10.46930/Ojsuda.V27i1.138

Khaidir, K. (2020). Analisis Yuridis Pembalikan Beban Pembuktian Pada Tindak Pidana

Korupsi. Rio Law Jurnal, 1(1). https://doi.org/10.36355/.v1i1.327

Koto, I. (2025). Authority of the Commercial Court in Settling Trademark Rights

Disputes. International Journal Reglement & Society (IJRS), 6(1), 17-21.

Lasmadi, S., & Sudarti, E. (2021). Pembuktian Terbalik Pada Tindak Pidana Pencucian

Uang. Refleksi Hukum Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 199–2018.

Mansur Kartayasa. (2017). Korupsi Dan Pembuktian Terbalik Dari Perspektif Kebijakan

Legislasi Dan Hak Asasi Manusia. Kencana.

Mariyanawati, Y. A., & Saleh, M. (2023). Sistem Pembuktian Terbalik Dalam

Pemberantasan

Tindak

Pidana Korupsi. Perspektif, 28(3), 176–184.

https://doi.org/10.30742/perspektif.v28i3.883

Monita, Y., Najemi, A., & Arfa, N. (2023). Urgensi Pengaturan Pembalikan Beban

Pembuktian Dalam Perkara Gratifikasi Pada Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Sains

Sosio Humaniora, 7(1), 40–57.

Muhaimin, M. (2018). Analisis Yuridis Pelaksanaan Sistem Pembebanan Pembuktian

Terbalik Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dinamika

Hukum, 9(1).

Nasution, A. F. R., & Bangun, A. R. T. (2020). Analisis Yuridis Pembuktian Terbalik

Mengenai Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Yang Dilakukan Oleh Pelaku

Tindak

Pidana

Korupsi.

Binamulia

https://doi.org/https://doi.org/10.37893/jbh.v9i1.357

Jurnal

Hukum,

(1),

–20.

Prasetyo, W. (2015). Metode Pembuktian Terbalik pada Tindak Pidana Korupsi. Al

Daulah:

Hukum Dan Perundangan Islam, 5(2), 472–520.

https://doi.org/10.15642/ad.2015.5.2.472-520

Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M. . (2021). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.

Rahim, A., & Mokobombang, M. (2020). Analisis Penerapan Pembuktian Terbalik

Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi:(Studi Perkara Nomor: 22/Pid. Sus

Tpk/2018/Pn.

Gto).

AlMizan

(E-Journal),

(2),

–248.

https://doi.org/https://doi.org/10.30603/am.v16i2.1897

Rahmat Hi. Abdullah, A. M. (2023). Hukum Acara Pidana. Selat Media.

Rahmayanti, R., Maulana, M. A., Alvin, S., & Paly, N. E. L. (2020). Analisis Yuridis

Terhadap Penerapan Sistem Pembuktian Terbalik Berdasarkan Undang-Undang Tindak

Pidana

Korupsi.

Mercatori,

(1),

–35.

https://doi.org/Https://Doi.Org/10.31289/Mercatoria.V13i1.3140

Ramadhani, R., Hanifah, I., & Wajdi, F. (2024). Presidential Decree Number 62 of 2023:

Distortion Regulation or Acceleration Solution for Agrarian Reform. Jurnal

Penelitian Hukum De Jure, 24(1), 031-042.

Risal, M. C. (2018). Penerapan Beban Pembuktian Terbalik Dalam Upaya

Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi. Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum

Fakultas

Syariah

Dan

Hukum,

https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v5i2.5401

(1),

Setiantoro, A., Putri, F. D., Novitarani, A., & Njatrijani, R. (2018). Urgensi Perlindungan

Hukum Konsumen Dan Penyelesaian Sengketa E-Commerce Di Era Masyarakat

Ekonomi Asean. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 7(1),

–17.

Simatupang, R. S. A. (2024). Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia

Perspektif Nilai Keadilan. Jurnal Yuridis, 11(1), 54-63.

Simorangkir, I. F., & Hasibuan, S. A. (2023). Analisis Yuridis Terhadap Pembuktian

Terbalik Dalam Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. INNOVATIVE: Journal Of

Social Science Research, 3(31), 7926–7938.

Jurnal

Soeskandi, H., & Sekarwati, S. (2021). Pembuktian Terbalik dalam Tindak Pidana

Korupsi.

Indonesia

Sosial

https://doi.org/10.36418/jist.v2i11.280

Teknologi,

(11),

–1950.

Wahyu Wiriadinata. (2017). Korupsi Dan Pembalikan Beban Pembuktian. Jurnal Hukum

&

Pembangunan,

(1),

https://doi.org/https://doi.org/10.21143/jhp.vol43.no1.1508.

Yusuf, N. Y., Kurniawati, W. O. I., & Ningsih, R. S. W. (2023). Pembuktian Terbalik

Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Analisis Putusan Pn. Tipikor Samarinda

No. 11/Pid. Sustpk/2016/Pn. Smr). Jurnal Multidisipliner Bharasumb, 2(1), 685–

Zainuddin, Z. (2024, September). Optimizing The Role Of Bawaslu In Preventing

Violations In The Implementation Of Elections. In Proceeding International

Seminar of Islamic Studies (No. 1, pp. 1382-1388).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.