TANGGUNG JAWAB MUTLAK PERUSAHAAN ATAS TINDAKANNYA MELAKUKAN PEMBAKARAN KAWASAN HUTAN

Cakra Tona Parhusip

Abstract


Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban mutlak pelaku usaha atas pembakaran hutan yang dilakukannya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang, serta sifat penelitian deskriptif dengan menggunakan data sekunder dan bahan hukum primer UUKh, UUPPLH dan UUPk serta dianalisis secara kualitatif. Sebuah perusahaan ketika melakukan pembakaran dikawasan hutan baik disengaja atau tidak disengaja, bahkan disengaja demi tujuan untuk membuka lahan baru membuat perkebunan sawit, apabila dilakukan dengan pembakaran maka perusahaan harus bertanggungjawab secara mutlak akibat dari pembakaran tersebut, baik bertanggung jawab secara administrasi, pidana dan ganti kerugian. Dengan dikenakannya pertanggungjawaban mutlak bagi perusahaan, diharapkan pembukaan lahan perkebunan dengan cara dibakar akan berkurang

Keywords


Pertanggungjawaban Mutlak, Perusahaan, Pembakaran Kawasan Hutan

Full Text:

PDF

References


Faisal, F., & Simatupang, N. (2022). The Strengthening Position and Functions of Waqf

on Nadzir as an Independent Institution. Jurnal Akta, Vol. 9 No.2.

Koto, I. (2025). Authority of the Commercial Court in Settling Trademark Rights

Disputes. International Journal Reglement & Society (IJRS), 6(1), 17-21.

Ramadhani, R., Hanifah, I., & Wajdi, F. (2024). Presidential Decree Number 62 of 2023:

Distortion Regulation or Acceleration Solution for Agrarian Reform. Jurnal

Penelitian Hukum De Jure, 24(1), 031-042.

Simatupang, R. S. A. (2024). Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia

Perspektif Nilai Keadilan. Jurnal Yuridis, 11(1), 54-63.

Zainuddin, Z. (2024, September). Optimizing The Role Of Bawaslu In Preventing

Violations In The Implementation Of Elections. In Proceeding International

Seminar of Islamic Studies (No. 1, pp. 1382-1388).

Abdul Kadir, Evizal., et al. (2022). Forest Fire Spreading and Carbon Concentration

Identification in Tropical Region Indonesia. Alexandria Engineering Journal, 61(2),

https://repository.uir.ac.id/18720/1/J-8_AEJ_final%20version-min.pdf

Aminah., et al. (2020). Forest Fires and Management Efforts in Indonesia (a review). IOP

Conference Series: Earth and Environmental Science, 504(1), 1.

https://iopscience.iop.org/article/10.1088/1755-1315/504/1/ 012013/pdf

Amiq, H. Bachrul. (2013). Hukum Lingkungan: Sanksi Administrasi Dalam Penegakan

Hukum Lingkungan. Yogyakarta: Laksbang Mediatama.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota. Penyebab

Kebakaran Hutan dan Cara Penanggulangannya. https://bpbd.limapuluh

kotakab.go.id/berita/penyebab-kebakaran-hutan-dan-cara-penanggulangannya,

(Minggu, 8 Juni 2025).

Damanik, Syauqi Azmi Syuza. (2023). Pertanggungjawaban Korporasi dalam Ganti Rugi

Kerusakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Akibat Kebakaran Hutan. Locus

Journal

of

Academic

Literature

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i7.212

Review,

(7),

DOI:

Dwiyahreni, Asri A., et al. (2021). Forest Cover Changes in Indonesia’s Terrestrial

National Parks between 2012 and 2017. Biodiversitas Journal of Biological

Diversity, 22(3), 1235. DOI: https://doi.org/10.13057/biodiv/ d220320

Gintoe, Chris Sostom. (2019). Tanggung Jawab Perusahaan Multinasional Dalam

Kebakaran Hutan Di Indonesia. Jurnal Cakrawala Hukum, 10(1), 31.

file:///C:/Users/DELL/Downloads/814-Article%20Text-1340-1-10-20190929.pdf

Hadi Nugroho, Hunggul Yudono Setio., et al. (2022). Mainstreaming Ecosystem Services

from

Indonesia’s

Remaining

Forests.

https://www.mdpi.com/2071-1050/14/19/12124

Sustainability,

(19),

Hadjon, Philipus M. (1996). Penegakan Hukum Administrasi Dalam Pengelolaan

Lingkungan Hidup. Bandung: Ciotra Aditia Bakti.

Hari M, Josua. (2022). Pertanggungjawaban Mutlak PT. Waringin Agro Jaya yang

Mengakibatkan Kebakaran Hutan dengan Menuntut Ganti Rugi dan Tindakan

Tertentu.

Res Nullius Law Journal, 4(2), 186. file:///C:/Users/

DELL/Downloads/5.+Joshua-1.pdf

Herianto. (2017). Keanekaragaman Jenis dan Struktur Tegakan Di Areal Tegakan

Tinggal. Jurnal Daun, 4(1), 38. DOI: https://doi.org/10.33084/daun. v4i1.104

H.S, Salim. (2013). Dasar-Dasar Hukum Kehutanan. Jakarta: Sinar Grafik.

Pidana

Ihsan, Reza Noor., Ifrani. (2018). Prinsip Tanggung Jawab Mutlak Strict Liability Dalam

Tindak

Lingkungan.

Badamai Law Journal, 3(2), 316.

https://ppjp.ulm.ac.id/journal/index.php/blj/article/viewFile/9059/pdf

Lasut, Sergio M. A., Pongkorung, Fonnyke., Mamahit, Coby E.M. (2022). Pemberlakuan

Sanksi Administratif Terhadap Korporasi Apabila Melakukan Penambangan

Dalam Kawasan Hutan Tanpa Izin. Lex Privatum, 10(5), 10.

file:///C:/Users/DELL/Downloads/jak_lexprivatum,+ Sergio+M.+A.+Lasut-2.pdf

Listiyani, Nurul., Hayat, Muzahid Akbar., Ambarsari, Ningrum. (2020). Penegakan

Hukum Administrasi Lingkungan Melalui Instrumen Pengawasan: Rekonstruksi

Materi Muatan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan

Pengelolaan

Lingkungan

Hidup.

Jurnal

Al’Adl,

file:///C:/Users/DELL/Downloads/2650-6192-1-PB.pdf

Madani,

(1),

-118.

https://madaniberkelanjutan.id/karhutla-2023-tembus-1-juta-habenarkah

pemilu-penyebabnya-2/, (Sabtu, 18 Januari 2025).

Pamuladi, Bambang. (1999). Hukum Kehutanan & Pembangunan Bidang Kehutanan,

Cetakan 3. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Pasaribu, Sahat M., Friyatno, Supena. (2008). Memahami Penyebab Kebakaran Hutan

dan Lahan Serta Upaya Penanggulangannya: Kasus Di Provinsi Kalimantan Barat.

SOCA:

Jurnal

Sosial

Ekonomi

Pertanian,

https://ojs.unud.ac.id/index.php/soca/article/view/4170/3155

(1),

-8.

Rachmi Handayani, I Gusti Ayu Ketut. (2010). Peran Sanksi Administrasi Dalam

Penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia. Pranata Hukum, 5(1), 42.

https://media.neliti.com/media/publications/26743-ID-peranan-sanksi

administrasi-dalam-penegakan-hukum-lingkungan-di-indonesia.pdf

Reksodiputro, B. Mardjono. (1989). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam

Tindak Pidana Korporasi. Semarang: FHUNDIP.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.