TANGGUNG JAWAB INDUK PERUSAHAAN ATAS ANAK PERUSAHAAN BUMN DALAM SISTEM HOLDING COMPANY DI INDONESIA

Dicki Irvandi

Abstract


Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan holding company di Indonesia dan bagaimana tanggung jawab induk perusahaan kepada anak perusahaan yang mengalami kerugian. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang, serta sifat penelitian deskriptif dengan menggunakan data sekunder dan bahan hukum primer berupa UUBUMN dan UUPT, serta dianalisis secara kualitatif. Saat ini pengaturan holding company di Indonesia secara tegas sudah di atur di dalam UUBUMN khususnya pada remisi ketiga UU No. 1 Tahun 2025. Adapun tanggung jaab induk perusahaan kepada anak perusahaan yang merugi tergantung pada jenis holding company yang didirikan. Apabila pada perusahaan holding investasi maka tanggung jawab induk perusahaan kepada anak perusahaan yang merugi hanya sebesar saham yang ditanamkan. Sedangkan pada jenis perusahaan holding operasional induk perusahaan ikut bertanggung jawab atas kerugian anak perusahaan bukan hanya sebesar modal yang ditanamkan, akantetapi ikut secara berenteng bertanggung jawab atas kerugian anak perusahaan tersebut. Dengan begitu jelaslah pengaturan holding company di Indonesia, untuk itu UUPT sudah harus direvisi untuk menyesuaikan diri karena pendirian holding company dalam bentuk badan hukum perseroan (PT).

Full Text:

PDF

References


Achmad, Andyna Susiawati; Indradewi, Astrid Athina. (2021). Hubungan Hukum Antar Perusahaan Dalam Sistem Perusahaan Grup Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Jurnal USM Law Review, 4 (2), 473. DOI: https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.3912.

Adri, Anak Agung Bagus Jaya; dkk. (2019). Kedudukan Hukum Perusahaan Induk Selaku Perusahaan Penjamin (Corporate Guarantee) Terhadap Anak Perusahaan yang Melakukan Perikatan Dengan Pihak Ketiga. Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum, 7 (12), 6-7. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/ 55217.

Harahap, M. Yahya. (2011). Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.

Harini, Putu; dkk. (2015). Tanggung Jawab Induk Perusahaan Dalam Perusahaan Kelompok. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 3 (2), 5. https://ojs.unud.ac.id/ index.php/kerthasemaya/article/view/1.

Harjono, Dhaniswara K., (2021). Monograf Kedudukan Hukum Perusahaan Induk (Holding Company). Jakarta: UKI Press.

Harun, Refly. (2019). BUMN Dalam Sudut Pandang Tata Negara. Jakarta: Balai Pustaka.

Insa Ansari, Muhammad. (2017). Penugasan Pemerintah pada Badan Usaha Milik Negara Sektor Ketenagalistrikan Dalam Perspektif Hukum Korporasi. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum, 4 (3), 556. DOI https://doi.org/10.22304/ pjih.v4n3.a7.

Ismail, Tjip. (2007). Peranan BUMN Dalam Penerimaan Pendapat Negara: Tinjauan Dari Perspektif Pajak. Jurnal Hukum Bisnis, 26 (1), 46.

Nugraha, Safri. (2007). Privatisasi BUMN, Antara Harapan dan Kenyataan. Jurnal Hukum Bisnis, 26 (1), 12-13.

Paulus Benhur, El Rhoy. (2025). Hubungan Induk Perusahaan dengan Anak Perusahaan. (Jum’at, 06 Mei). https://www.hukumonline.com/klinik/a/ hubungan-induk-perusahaan-dengan-anak-perusahaan-cl3562/.

Prasetya, Rudhy. (1995). Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas; Disertasi dengan Ulasan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Pratama, Deny Adi. (2021). Penerapan Doktrin Piercing the Corporate Veil Terhadap Negara Pada Holding Badan Usaha Milik Negara. DHARMASISYA Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1 (4), 1720. https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss4/5.

Putra, Anak Agung Bagus Jaya Adri; Dedy Priyanto, I Made. (2019). Kedudukan Hukum Perusahaan Induk Selaku Perusahaan Penjamin (Corporate Giarantee) Terhadap Anak Perusahaan yang Melakukan Perikatan Dengan Pihak Ketiga. Kertha Negara: Jurnal Ilmu Hukum, 7 (12), 1 https://ojs.unud.ac.id/index.php/ kerthanegara/article/view/55217.

Ramlan; Erwinsyahbana, Tengku; Perdana, Surya. (2023). Metode Penelitian Hukum Dalam Pembuatan Karya Ilmiah. Medan: UMSU Press.

Simanjuntak, Emmy. (1994). Seri Hukum Dagang; Perusahaan Kelompok (Company/Concern). Yogyakarta: Universitas Gajah Mada.

Sulistiowati. (2013). Tanggung Jawab Hukum Pada Perusahaan Grup di Indonesia. Jakarta: Erlangga.

Sutarjo, dkk. (2025). Keberadaan Anak Perusahaan Yang Dimiliki Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Persero Dalam Analisis Hukum Positif. Res Nullius Law Journal, 7 (1), 24. DOI: https://doi.org/10.34010/rnlj.v7i1.14675.

Wardani, Indra K. (2025). Piercing The Corporate Veil Pada Kepailitan Anak Perusahaan. (Kamis, 12 Juni). https://www.hukumonline.com/klinik/a/ipiercing-the-corporate-veil-i-pada-kepailitan-anak-perusahaan-lt5e3b94cd30fb2/.

Widhayanti, Kesi. (2011). Manajemen BUMN dan Startegi Privatisasi. Semarang: University Press.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.