AKSES BANTUAN HUKUM KEPADA ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DI PENGADILAN INDONESIA
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Efendi, D. O. (2018). Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: Sinar Grafika.
Erdianti, R. N. (2020). Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Malang: Universitas
Muhammadiyah Malang.
Pelaku
Ananda, F. (2018). Penerapan Diversi Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap
Anak
Tindak
Pidana.
Jurnal
Daulat
Hukum,
-86.
doi:http://dx.doi.org/10.30659/jdh.v1i1.2566
Aprilianda, N. (2012). Pengaturan Bantuan Hukum Bagi Anak dalam Sistem Peradilan
Pidana Anak di Indonesia Dalam Kerangka Perlindungan Anak. Risalah Hukum,
-45.
Diambil
kembali
dari https://e
journal.fh.unmul.ac.id/index.php/risalah/article/view/226
Aripkah, N. (2023). Urgensi Bantuan Hukum Sebagai Wujud Perlindungan Anak dalam
Sistem Peradilan Pidana Anak. Notary Law Journal, 291-302. Diambil kembali dari
https://notarylaw.journal.ulm.ac.id/index.php/nolaj
Della, N. V. (2022). Peran Pekerja Sosial Dalam Pendampingan Anak Yang Berhadapan
Dengan Hukum Di Kota Padang Panjang. Jurnal Intervensi Sosial dan
Pembangunan (JISP), 17-34.
Eleanora, F. N. (2017). Perlindungan Hak Asasi Anak Sebagai Pelaku dan Korban Tindak
Pidana (Peran dan Fungsi Komisi Nasional Perlindungan Anak). Jurnal Mitra
Manajemen, 1-14. doi:https://doi.org/10.35968/jmm.v9i1.491
Fardian, R. T. (2020). Pemenuhan Hak Anak Yang Berhadapan (Berkonflik) Dengan
Hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) Kelas II Bandung. Jurnal
Kolaborasi Resolusi Konflik, 7-18. doi:https://doi.org/10.24198/jkrk.v2i1.27043
Hasyim, M. (2023). Akses Bantuan Hukum Kepada Anak di Kota Kendari. Delarev
Lakidende Law Review, 457-464. doi:https://doi.org/10.47353/delarev.v2i2.55
Riskayanti HR, H. T. (2024). Efektifitas Bantuan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku
Tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Anak. Journal of Lex Philosophy (JLP),
-1639.
Diambil
kembali
dari
https://pasca
umi.ac.id/index.php/jlp/article/view/1959
Septiana, E. A. (2021). Hambatan Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Anak
Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Di Polres Karanganyar. Recidive Jurna Hukum
Pidana
dan
Penanggulangan
Kejahatan,
-192.
doi:https://doi.org/10.20961/recidive.v10i3.58958
Tigor Apred Zenegger, I. A. (2024). Urgensi Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak yang
Berkonflik dengan Hukum dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang
Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Pengulangan Tindak Pidana. UNES Law
Review, 12120-12133. doi:https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2185
Widodo, G. (2016). Sistem Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Perspektif
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 58-82.
https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan diakses tanggal 18/06/25, Jam 12:55Zainuddin, Z. (2024, September). Optimizing The Role Of Bawaslu In Preventing
Violations In The Implementation Of Elections. In Proceeding International
Seminar of Islamic Studies (No. 1, pp. 1382-1388).
Simatupang, R. S. A. (2024). Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia
Perspektif Nilai Keadilan. Jurnal Yuridis, 11(1), 54-63.
Ramadhani, R., Hanifah, I., & Wajdi, F. (2024). Presidential Decree Number 62 of 2023:
Distortion Regulation or Acceleration Solution for Agrarian Reform. Jurnal
Penelitian Hukum De Jure, 24(1), 031-042.
Koto, I. (2025). Authority of the Commercial Court in Settling Trademark Rights
Disputes. International Journal Reglement & Society (IJRS), 6(1), 17-21.
Faisal, F., & Simatupang, N. (2022). The Strengthening Position and Functions of Waqf
on Nadzir as an Independent Institution. Jurnal Akta, Vol. 9 No.2.
Refbacks
- There are currently no refbacks.