AKSES BANTUAN HUKUM KEPADA ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DI PENGADILAN INDONESIA

Fauzi Anshari Sibarani, Paul Hizkia Siagian

Abstract


Tujuan penelitian menganalisa akses bantuan hukum bagi anak sebagai pelaku tindak pidana di Pengadilan Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif bersumber dari studi kepustakaan. Fokus penelitian ini adalah perlindungan hukum yang dierikan kepada anak-anak dalam sistem peradilan pidana anak, yang berbeda dari sistem peradilan pidana orang dewasa. Penelitian ini mengkaji bagaimana peradilan anak berupaya menyeimbangkan prinsip keadilan dengan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk melalui mekanisme diversi dan penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa anak-anak pelaku tindak pidana mendapatkan hak-hak mereka dan terlindungi selama proses hukum

Full Text:

PDF

References


Efendi, D. O. (2018). Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: Sinar Grafika.

Erdianti, R. N. (2020). Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Malang: Universitas

Muhammadiyah Malang.

Pelaku

Ananda, F. (2018). Penerapan Diversi Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap

Anak

Tindak

Pidana.

Jurnal

Daulat

Hukum,

-86.

doi:http://dx.doi.org/10.30659/jdh.v1i1.2566

Aprilianda, N. (2012). Pengaturan Bantuan Hukum Bagi Anak dalam Sistem Peradilan

Pidana Anak di Indonesia Dalam Kerangka Perlindungan Anak. Risalah Hukum,

-45.

Diambil

kembali

dari https://e

journal.fh.unmul.ac.id/index.php/risalah/article/view/226

Aripkah, N. (2023). Urgensi Bantuan Hukum Sebagai Wujud Perlindungan Anak dalam

Sistem Peradilan Pidana Anak. Notary Law Journal, 291-302. Diambil kembali dari

https://notarylaw.journal.ulm.ac.id/index.php/nolaj

Della, N. V. (2022). Peran Pekerja Sosial Dalam Pendampingan Anak Yang Berhadapan

Dengan Hukum Di Kota Padang Panjang. Jurnal Intervensi Sosial dan

Pembangunan (JISP), 17-34.

Eleanora, F. N. (2017). Perlindungan Hak Asasi Anak Sebagai Pelaku dan Korban Tindak

Pidana (Peran dan Fungsi Komisi Nasional Perlindungan Anak). Jurnal Mitra

Manajemen, 1-14. doi:https://doi.org/10.35968/jmm.v9i1.491

Fardian, R. T. (2020). Pemenuhan Hak Anak Yang Berhadapan (Berkonflik) Dengan

Hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) Kelas II Bandung. Jurnal

Kolaborasi Resolusi Konflik, 7-18. doi:https://doi.org/10.24198/jkrk.v2i1.27043

Hasyim, M. (2023). Akses Bantuan Hukum Kepada Anak di Kota Kendari. Delarev

Lakidende Law Review, 457-464. doi:https://doi.org/10.47353/delarev.v2i2.55

Riskayanti HR, H. T. (2024). Efektifitas Bantuan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku

Tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Anak. Journal of Lex Philosophy (JLP),

-1639.

Diambil

kembali

dari

https://pasca

umi.ac.id/index.php/jlp/article/view/1959

Septiana, E. A. (2021). Hambatan Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Anak

Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Di Polres Karanganyar. Recidive Jurna Hukum

Pidana

dan

Penanggulangan

Kejahatan,

-192.

doi:https://doi.org/10.20961/recidive.v10i3.58958

Tigor Apred Zenegger, I. A. (2024). Urgensi Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak yang

Berkonflik dengan Hukum dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang

Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Pengulangan Tindak Pidana. UNES Law

Review, 12120-12133. doi:https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.2185

Widodo, G. (2016). Sistem Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Perspektif

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 58-82.

https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan diakses tanggal 18/06/25, Jam 12:55Zainuddin, Z. (2024, September). Optimizing The Role Of Bawaslu In Preventing

Violations In The Implementation Of Elections. In Proceeding International

Seminar of Islamic Studies (No. 1, pp. 1382-1388).

Simatupang, R. S. A. (2024). Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia

Perspektif Nilai Keadilan. Jurnal Yuridis, 11(1), 54-63.

Ramadhani, R., Hanifah, I., & Wajdi, F. (2024). Presidential Decree Number 62 of 2023:

Distortion Regulation or Acceleration Solution for Agrarian Reform. Jurnal

Penelitian Hukum De Jure, 24(1), 031-042.

Koto, I. (2025). Authority of the Commercial Court in Settling Trademark Rights

Disputes. International Journal Reglement & Society (IJRS), 6(1), 17-21.

Faisal, F., & Simatupang, N. (2022). The Strengthening Position and Functions of Waqf

on Nadzir as an Independent Institution. Jurnal Akta, Vol. 9 No.2.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.