PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DITINJAU DARI HUKUM NASIONAL DAN HUKUM ISLAM

Asliani Asliani

Abstract


Sengketa tanah merupakan permasalahan yang sering terjadi dalam masyarakat Indonesia, baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian sengketa tanah dari perspektif hukum Islam, khususnya dalam konteks sistem hukum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki mekanisme penyelesaian sengketa tanah yang komprehensif, meliputi prinsip-prinsip kepemilikan tanah (milkiyah al-ardh), penyelesaian melalui mediasi (wasathah), arbitrase (tahkim), dan peradilan (qadha). Konsep keadilan dalam hukum Islam menekankan perlindungan hak-hak individu sambil mempertimbangkan kepentingan umum (maslahah). Penelitian ini menyimpulkan bahwa prinsip-prinsip hukum Islam dapat menjadi alternatif dalam penyelesaian sengketa tanah di Indonesia, dengan tetap memperhatikan harmonisasi dengan sistem hukum nasional. Dengan tujuan untuk mengkaji kebijakan yang berkelanjutan terutama lahan pertanian

Keywords


penyelesaian sengketa tanah, hukum Islam

Full Text:

PDF

References


Abdurrahman. Masalah Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Pembebasan Tanah di

Indonesia.

Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan, 2003.

Al-Dimashqi, Ibn Qudamah. Al-Mughni. Juz 6. Riyadh: Dar Alam al-Kutub, 1997.

Al-Qardhawi, Yusuf. Fiqh al-Aqalliyyat al-Muslimah. Kairo: Dar al-Shuruq, 2001.

Al-Shatibi, Abu Ishaq. Al-Muwafaqat fi Ushul al-Shariah. Juz 2. Beirut: Dar al-Kutub

al-

Amiruddin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta:

RajaGrafindo

Anshori, Abdul Ghofur. Hukum dan Pemberdayaan Wakaf. Yogyakarta: Pilar Media,

Bakri, Muhammad. Hak Menguasai Tanah oleh Negara. Yogyakarta: Citra Media,

Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991.

Departemen Agama RI. Al-Quran dan Terjemahnya. Jakarta: Proyek Pengadaan Kitab

Suci Al-

Faisal, F., & Simatupang, N. (2022). The Strengthening Position and Functions of Waqf

on Nadzir as an Independent Institution. Jurnal Akta, Vol. 9 No.2.

Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang

Pokok

Ibn Rusyd. Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid. Juz 2. Beirut: Dar al-Fikr,

Ilmiyyah, 1991.

Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001.

Koto, I. (2025). Authority of the Commercial Court in Settling Trademark Rights

Disputes. International Journal Reglement & Society (IJRS), 6(1), 17-21.

Mahkamah Agung RI. Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 1991.

Manan, Abdul. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana,

Parlindungan, A.P. Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria. Bandung: Mandar

Ramadhani, R., Hanifah, I., & Wajdi, F. (2024). Presidential Decree Number 62 of

: Distortion Regulation or Acceleration Solution for Agrarian Reform. Jurnal

Penelitian Hukum De Jure, 24(1), 031-042.

Rasjid, Sulaiman. Fiqh Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo, 1994.

Santoso, Urip. Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana, 2005.

Simatupang, R. S. A. (2024). Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia

Perspektif Nilai Keadilan. Jurnal Yuridis, 11(1), 54-63.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan

Singkat.

Supriadi. Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

Syarifuddin, Amir. Garis-Garis Besar Fiqh. Jakarta: Kencana, 2003.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor

Tahun

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.Zainuddin, Z. (2024, September). Optimizing The Role Of Bawaslu In Preventing

Violations In The Implementation Of Elections. In Proceeding International

Seminar of Islamic Studies (No. 1, pp. 1382-1388).

Zuhayli, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh. Juz 5. Damaskus: Dar al-Fikr, 1989.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.