HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PELAYANAN PUBLIK

Zainuddin Zainuddin, Satiya Citra Dewi

Abstract


Hukum Administrasi Negara memiliki peran penting dalam mengatur hubungan antara pemerintah dan masyarakat, khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Pelayanan publik yang berkualitas merupakan cerminan dari pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan responsif. Namun, dalam praktiknya, masih sering ditemukan berbagai penyimpangan seperti pelayanan yang lambat, diskriminatif, dan tidak profesional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Hukum Administrasi Negara dalam mekanisme pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pelayanan publik oleh aparatur pemerintahan. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan kajian terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum Administrasi Negara menyediakan instrumen hukum berupa asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), kewajiban pelayanan minimal, serta mekanisme pengaduan dan keberatan yang dapat digunakan oleh masyarakat. Selain itu, pengawasan internal dan eksternal seperti oleh Ombudsman dan pengadilan tata usaha negara juga menjadi sarana penting dalam mengontrol kualitas layanan publik. Dengan penguatan peran hukum administrasi, diharapkan terwujud pelayanan publik yang lebih adil, efektif, dan sesuai dengan prinsip negara hukum.

Keywords


Hukum Administrasi Negara, Pengawasan, Pelayanan Publik, Pengendalian, AUPB

Full Text:

PDF

References


Aprilia B. T. Pontororing, “Sanksi Administratif dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik,” Jurnal Administratum, Vol. 2, No. 1, 2019.

Bita Gadsia Spaltani, Adi Sulistiyono, & Albertus S. Sudarwanto, “Konstruksi Hukum Administrasi dalam Penyelesaian Maladministrasi oleh Ombudsman RI,” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), Vol. 9, No. 1, 2023.

Dony Azfirmawarman & Aldri Frinaldi, “Maladministrasi dalam Pelayanan Publik,” Jurnal Spirit Publik, Vol. 17, No. 4, 2022.

Faisal, F., & Simatupang, N. (2022). The Strengthening Position and Functions of Waqf on Nadzir as an Independent Institution. Jurnal Akta, 9(2).

Koto, I., Hati, L. P., Manurung, A. S., & Siregar, A. S. (2024). Islamic Holy Days: The Contention of Rukyatul Hillal and Hisab Hakiki Wujudul Hilal Disputes for Muslims in Indonesia. Pharos Journal of Theology, 105(2).

Muhammad Fahmi, “Peran PTUN dalam Menjamin Kepastian Hukum dalam Pelayanan Publik,” Journal of Interdisciplinary Legal Perspectives, Vol. 4, No. 1, 2023.

Ni Nyoman Wisua Wirantini & I Ketut Sudiarta, “Peran Ombudsman dalam Menangani Maladministrasi di Sektor Publik,” Kertha Wicara: Journal of Legal Studies, Vol. 12, No. 5, 2023.

Nurlita Purnama, Annisa Miskiyah, & Muhammad Khoirul Anwar, “Peran Hukum Administrasi Negara dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik,” Jurnal Ius Facti, Vol. 5, No. 1, 2022.

Reni Aryani & Chrisbiantoro, “Pengawasan Hukum Administrasi Negara Terhadap Pelayanan Publik,” Ius Facti Journal, Vol. 5, No. 1, 2022.

Rery Lasinta Virgy, Wildan Hakim, & Ramadhani Lubis, “Efektivitas Sanksi Administratif dalam Hukum Administrasi Negara,” Jurnal Justitia, Vol. 8, No. 2, 2022.

Rizki Putra, Moch. Marsa Taufiqurrohman, & Bima Rico Pambudi, “Kedudukan Ombudsman dalam Sistem Pengawasan Pelayanan Publik,” Jurnal Al-Daulah, Vol. 13, No. 1, 2023.

Simatupang, R. S. A. (2024). Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Perspektif Nilai Keadilan. Jurnal Yuridis, 11(1).

Zainuddin, Z., & Koto, I. (2023). Legal Protection for Mubaligh Muhammadiyah in Conveying Da'wah Through Social Media Perspective of Freedom of Opinion. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.