PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNA ROKOK ELEKTRONIK (VAPE) YANG MENGANDUNG NARKOBA
Abstract
Rokok elektrik, atau vape, adalah salah satu bentuk pengganti nikotin yang menggunakan daya baterai untuk mengalirkan nikotin dalam bentuk uap. Peraturan BPOM terbaru bukan cuma rokok konvensional yang masuk dalam definisi zat adiktif tapi juga rokok elektronik Perubahan ini tertuang dalam Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif.Peraturan BPOM terbaru bukan cuma rokok konvensional yang masuk dalam definisi zat adiktif tapi juga rokok elektronik Perubahan ini tertuang dalam Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif.
Penelitian pada umumnya bertujuan untuk menemukan, mengembangkan atau menguji kebenaran suatu pengetahuan. Pada penulisan ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Suatu penelitian secara deduktif dimulai analisa terhadap pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur terhadap permasalahan diatas. Penelitian secara yuridis maksudnya penelitian yang mengacu pada penelitian kepustakaan (library research). Sedangkan bersifat normatif maksudnya penelitian yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan normatif tentang hubungan antara satu peraturan dan peraturan lainya.
Penjualan liquid di jual bebas tanpa informasi yang jelas yang dapat menyesat kan konsumen terlebih lagi cairan liquid bisa terindikasi dicampurkan Cairan ganja maupun zat adiktif yang dapat merusak generasi pemuda. Sehingga pentingnya BPOM untuk melakukan tindakan tegas terhadap penjualan liquid yang bersebar luas di masyarakat. Upaya melindungi pengguna rokok elektrik juga terdapat dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mentei Perdagangan Nomor 86 tahun 2017 tentang Ketentuan Import Rokok Elektrik, diatur bahwa (1) Untuk mendapatkan Persetujuan Impor Rokok Elektrik. Aparat penegak hukum menegaskan bahwa pengguna vape yang mengandung etomidate dapat dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyatakan, perubahan status etomidate menutup seluruh celah hukum yang selama ini kerap dimanfaatkan pelaku penyalahgunaan vape ilegal. Etomidate sebelumnya dikenal sebagai obat keras yang digunakan secara terbatas di dunia medis, khususnya untuk keperluan anestesi atau pembiusan singkatKeywords
Full Text:
PDFReferences
Albersto Asyahputra Sagala, Penerapan Perlindungan Hak Konsumen Terhadap Pemakai Produk Vapor Liquid Dilakukan Oleh Penjual Vapor Liquid, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Riau, Vol. VI Edisi 1, Januari 2019
Amirudin, Pengantar Peneltian Hukum, Grafindo Persada, Jakarta, 2021
Celina Tri Siwi Kristiyanti. Hukum Perlindungan Konsumen (Bandung, Citra Aditya Bakti, 2011).
Happy Susanto, Hak-hak Konsumen Jika Dirugikan, Visimedia, Jakarta, 2008
Krido Handoko Putra. Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Penggunaan Liquid Yang Tidak Ber BEA Cukai . https://review-unes.com/,Vol. 6, No. 2, Desember 2023
Muhammad Jaya, Pembunuhan Berbahaya Itu Bernama Rokok, Riz’ma, Yogyakarta, 2009
Marzuki Ahmad. Perlindungan Konsumen di Indonesia (Jakarta, Media Indonesia, 2007).
Reza Kurniawan Tanuwihardja & Agus Dwi Susanto, 2012, “Rokok Elektrik (Electronic Cigarette)”, diakses dari www.kemenkes.go.id pada hari Jumat 27 Febuari 2027
Refbacks
- There are currently no refbacks.