KONSTRUKSI HUKUM DAN PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN HARTA PAILIT DALAM PERKAWINAN YANG BERKAITAN DENGAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA

Beby Sendy, Triono Eddy, Farid Wajdi

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum kepemilikan harta pailit dalam perkawinan, mekanisme penyelesaian sengketa yang timbul, serta penerapan asas keadilan dan perlindungan hukum dalam perspektif teori hukum. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi hukum yang berlaku saat ini masih didominasi oleh pendekatan integratif dalam hukum kepailitan yang berlandaskan asas sita umum, sehingga seluruh harta bersama cenderung dimasukkan ke dalam boedel pailit tanpa diferensiasi bagian ideal masing-masing pasangan. Pendekatan ini menimbulkan ketegangan dengan konsep harta bersama dalam hukum perkawinan serta prinsip personal liability, karena berpotensi membebankan utang pribadi debitor kepada pasangan non-debitor. Selain itu, mekanisme penyelesaian sengketa kepemilikan harta pailit masih bersifat reaktif, dilakukan setelah boedel pailit terbentuk melalui gugatan atau keberatan terhadap tindakan kurator. Kondisi ini diperparah oleh ketimpangan standar pembuktian, fragmentasi yurisdiksi, serta belum optimalnya peran hakim pengawas dalam melakukan verifikasi substantif. Dari perspektif asas keadilan dan perlindungan hukum, sistem yang ada belum sepenuhnya mencerminkan keadilan distributif dan proporsionalitas, karena tidak mempertimbangkan korelasi antara utang dan kepentingan keluarga serta bagian ideal kepemilikan. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi hukum melalui pendekatan proporsional yang mencakup verifikasi awal kepemilikan, pembatasan pembebanan pada bagian ideal debitor, serta penguatan mekanisme pengawasan dan harmonisasi yurisdiksi, guna mewujudkan keseimbangan antara kepastian hukum bagi kreditor dan perlindungan hak pasangan non-debitor dalam kerangka keadilan substantif.

Keywords


kepailitan, harta bersama, boedel pailit, perlindungan hukum

Full Text:

PDF

References


Arimba, C. I. (2023). Tanggung jawab hakim pengawas terhadap harta pailit. Begawan Abioso, 14(2), 75. https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/abioso/article/view/708/185

Dwiyanti, A., & Adlina, S., 2023 Ambiguitas Pengaturan Harta Bersama Dalam Dimensi Kepailitan Ditinjau Berdasarkan Asas Keadilan. Padjadjaran Law Review, Vol. 11, No. 1, hlm. 45-49. https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/article/download/1268/667

Harahap, M. Y. (2015). Hukum perkawinan nasional. Sinar Grafika.

Hindrawan, P., Sunarmi, S., Ginting, B., & Harianto, D. (2023). Tanggung jawab kurator dalam menerapkan asas pari passu prorata parte dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit. Locus Journal of Academic Literature Review, 2(8), 723–725. https://id.scribd.com/document/802919781/LJoALR-107-1

Muljadi, K., & Widjaja, G. (2003). Pedoman menangani perkara kepailitan. RajaGrafindo Persada.

Nugraha, R. M., Machmud, A., & Fuad, F. (2023). Akibat hukum terhadap aset milik pihak ketiga yang dijaminkan kepada kreditur dalam kepailitan. Jurnal Binamulia Hukum, 12(1), 195–196. https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia/article/download/504/151/1352

Sjahdeini, S. R. (2016). Hukum kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang kepailitan (Edisi revisi). Pustaka Utama Grafiti.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Refbacks

  • There are currently no refbacks.