KONSTRUKSI HUKUM DAN PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN HARTA PAILIT DALAM PERKAWINAN YANG BERKAITAN DENGAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arimba, C. I. (2023). Tanggung jawab hakim pengawas terhadap harta pailit. Begawan Abioso, 14(2), 75. https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/abioso/article/view/708/185
Dwiyanti, A., & Adlina, S., 2023 Ambiguitas Pengaturan Harta Bersama Dalam Dimensi Kepailitan Ditinjau Berdasarkan Asas Keadilan. Padjadjaran Law Review, Vol. 11, No. 1, hlm. 45-49. https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/article/download/1268/667
Harahap, M. Y. (2015). Hukum perkawinan nasional. Sinar Grafika.
Hindrawan, P., Sunarmi, S., Ginting, B., & Harianto, D. (2023). Tanggung jawab kurator dalam menerapkan asas pari passu prorata parte dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit. Locus Journal of Academic Literature Review, 2(8), 723–725. https://id.scribd.com/document/802919781/LJoALR-107-1
Muljadi, K., & Widjaja, G. (2003). Pedoman menangani perkara kepailitan. RajaGrafindo Persada.
Nugraha, R. M., Machmud, A., & Fuad, F. (2023). Akibat hukum terhadap aset milik pihak ketiga yang dijaminkan kepada kreditur dalam kepailitan. Jurnal Binamulia Hukum, 12(1), 195–196. https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia/article/download/504/151/1352
Sjahdeini, S. R. (2016). Hukum kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang kepailitan (Edisi revisi). Pustaka Utama Grafiti.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Refbacks
- There are currently no refbacks.