REKONSTRUKSI PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM PEMBERANTASAN JUDI ONLINE BERBASIS KEADILAN SUBSTANTIF

Darwis Burhansyah

Abstract


Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi bentuk kejahatan, termasuk meningkatnya praktik judi online yang terorganisir dan berbasis digital. Fenomena ini tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga menimbulkan persoalan sosial yang kompleks. Dalam praktiknya, judi online erat kaitannya dengan TPPU, karena hasil kejahatan disamarkan melalui berbagai mekanisme keuangan untuk menghindari pelacakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum TPPU dalam pemberantasan judi online di Indonesia, mengidentifikasi keterbatasan pendekatan konvensional, serta merumuskan rekonstruksi penegakan hukum berbasis keadilan substantif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang didukung oleh bahan hukum primer dan sekunder serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang memadai melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, implementasi penegakan hukum TPPU masih menghadapi berbagai kendala, baik dari aspek struktur, substansi, maupun kultur hukum. Pendekatan konvensional yang cenderung formalistik dan berorientasi pada pelaku terbukti belum efektif dalam mengungkap jaringan judi online yang kompleks dan lintas yurisdiksi, serta belum optimal dalam memanfaatkan pendekatan finansial untuk memutus aliran dana kejahatan. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi penegakan hukum TPPU yang berbasis keadilan substantif melalui penguatan koordinasi kelembagaan, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, pembaruan substansi hukum, serta perubahan paradigma penegakan hukum yang lebih progresif. Pendekatan ini tidak hanya menekankan pada kepastian hukum, tetapi juga pada keadilan dan kemanfaatan hukum, termasuk pemulihan kerugian sosial dan ekonomi akibat praktik judi online. Dengan demikian, rekonstruksi tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih efektif, adaptif, dan berkeadilan dalam pemberantasan judi online di Indonesia.

Keywords


Tindak Pidana Pencucian Uang, Judi Online, Penegakan Hukum, Keadilan Substantif

Full Text:

PDF

References


Ali, Zainuddin. (2019). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.

Arief, Barda Nawawi. (2017). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Kencana.

Arief, Barda Nawawi. (2018). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana. Kencana.

Atmasasmita, Romli. (2017). Reformasi hukum dan penegakan hukum di Indonesia. Kencana.

Chazawi, Adami. (2016). Hukum pidana materiil di Indonesia. Bayumedia.

Chazawi, Adami. (2016). Hukum pidana materiil dan formil di Indonesia. Bayumedia.

Husein, Yunus. (2019). Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Rajawali Pers.

Husein, Yunus. (2018). Peran PPATK dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 25(2).

Makarim, Edmon. (2016). Hukum telematika di Indonesia. Rajawali Pers.

Makarim, Edmon. (2017). Cyber law dan sistem hukum Indonesia. Kencana.

Muladi. (2012). Sistem peradilan pidana terpadu. Jurnal Hukum, 10(1).

Muladi, & Arief, Barda Nawawi. (2015). Teori-teori dan kebijakan pidana. Alumni.

Parthiana, I Wayan. (2016). Hukum pidana internasional. Yrama Widya.

Pramono, Nindyo. (2019). Perkembangan fintech dan tantangan hukum. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(2).

Pramono, Nindyo. (2019). Tantangan hukum dalam perkembangan financial technology di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(2).

Rahardjo, Satjipto. (2014). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.

Ramadhan, Muhammad. (2021). Metode penelitian. Cipta Media Nusantara.

Rasjidi, Lili, & Rasjidi, Ira Thania. (2016). Dasar-dasar filsafat dan teori hukum. Citra Aditya Bakti.

Sihombing, Eka Nam, & Hadita, Cynthia. (2022). Penelitian hukum. Setara Press.

Sjahdeini, Sutan Remy. (2017). Seluk beluk tindak pidana pencucian uang dan pembiayaan terorisme. Pustaka Utama Grafiti.

Sjahdeini, Sutan Remy. (2017). Tindak pidana pencucian uang. Pustaka Utama Grafiti.

Soekanto, Soerjono. (2014). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. RajaGrafindo Persada.

Sudarto. (2013). Hukum dan hukum pidana. Alumni


Refbacks

  • There are currently no refbacks.