Rekonstruksi Penegakan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Ekosistem Judi Online: Pendekatan Follow the Money sebagai Strategi Pemberantasan Kejahatan Digital di Indonesia

Mohammad Waes Alqorni

Abstract


Perkembangan teknologi digital telah mendorong transformasi kejahatan konvensional menjadi kejahatan berbasis elektronik, salah satunya adalah praktik judi online yang berimplikasi pada meningkatnya tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik dan pola operasional tindak pidana pencucian uang dalam ekosistem judi online, serta merumuskan rekonstruksi penegakan hukum yang efektif melalui pendekatan follow the money. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan, yang didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana pencucian uang dalam judi online memiliki karakteristik yang kompleks, terorganisir, dan memanfaatkan teknologi digital, dengan pola operasional yang meliputi tahapan penempatan, pelapisan, dan integrasi. Praktik ini menggunakan berbagai instrumen seperti rekening pinjaman, dompet elektronik, serta aset digital yang menyulitkan proses pelacakan. Selain itu, penegakan hukum yang ada masih menghadapi kendala berupa keterbatasan koordinasi antar lembaga, rendahnya kemampuan pelacakan transaksi digital, serta belum optimalnya pemanfaatan teknologi. Penelitian ini menemukan bahwa pendekatan follow the money merupakan strategi yang efektif dalam memberantas tindak pidana pencucian uang karena berfokus pada pelacakan aliran dana hasil kejahatan. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi penegakan hukum melalui penguatan regulasi, optimalisasi kelembagaan, pemanfaatan teknologi, peningkatan kerja sama internasional, serta penerapan pemulihan aset. Dengan demikian, pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemberantasan kejahatan judi online secara komprehensif di Indonesia

Keywords


pencucian uang; judi online; penegakan hukum; follow the money; kejahatan digital

Full Text:

PDF

References


Ginting, Y. P. (2021). Pemberantasan Pencucian Uang dengan Pendekatan Follow the Money dan Follow the Suspect. MulawarmanLawReview, 6(2), 105–114.

Gunawan, M. (2020). Dapatkah Penegakan Hukum Pencucian Uang Memberantas Judi Online ?

Kurfaijin, S. A. (2025). Analisis Hukum Terhadap Praktik Tindak Pidana Pencucian Uang yang Berasal dari Kejahatan Perjudian. Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(3), 1965–1973.

Marsidi, Y., & Feriza, G. (2026). Penerapan Ketentuan Pidana Pencucian Uang dalam Tindak Pidana Judi Online (Studi Kasus Perkara Pidana: No. 184/Pid.B/2023/PN.Mdn jo. 1018/PID/2023/PT MDN). Fakultas Hukum, Universitas Esa Unggul Jakarta, 2(3).

Musllim, E. A. (2025). Modus Baru Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Memanfaatkan Teknologi Blok Change Dan Mata Uang Crypto. Journal Law and Human Rights, 1(2), 132–155.

Nurjaman, I., & Prayuti, Y. (2025). Celah Regulasi Penegakan Hukum Dalam Mengatasi Pencucian Uang Dari Kejahatan Ekonomi Melalui Aset Digital Di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7), 1–19.

Rayhan, M., Fariz, Z., Frans, M. P., Internasional, K., Aset, P., Negara, P. K., & Hukum, P. (2025). Prinsip Follow The Money Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara Pasca Korupsi. Jurnal Hukum Ius Publicum, 6(2), 182–196. https://doi.org/10.55551/jip.v6i2.503

Shodiq, M. F., & Sumanto, L. (2025). Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Judi Online Perspektif Lawrence M. Friedman Putusan Nomor 1018/Pid/2023/PT Mdn. Jurnal Pahlawan, 21(1).

Tabasi, Y., & Tobondo, Y. A. (2025). Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset Dan Follow The Money Melalui Deferred Prosecution Agreement Dalam Penanganan Perkara Pidana Di Indonesia. Jurnal Pandelo’e, 5(1), 85–94.

Yudhistira. (2023). Penerapan Prinsip Follow The Money Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Perkara Korupsi. Janaloka, 02(02), 177–190.

Yunisa, D. (2017). Penerapan Pendekatan Follow The Money Dalam Proses Investigasi Kejahatan Money Laundering di Indonesia Oleh Bareskrim Polri. Jurnal Kriminologi Indonesia, 8(II).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.