PERAMPASAN ASET DAN PEMISKINAN PELAKU JUDI ONLINE SEBAGAI PENYEBAB UTAMA KEBANGKRUTAN SOSIAL(PAILIT) INDIVIDU SEBAGAI INSTRUMEN KEADILAN SOSIAL

Yudistira Rusydi, Serlika Aprita, Indrajaya Indrajaya, Helwan Kasra, Annisa Nurfadilla

Abstract


Perjudian online dikategorikan sebagai cyber crime karena dalam melakukan kejahatannya, perjudian online menggunakan komputer dan internet sebagai media untuk melakukan tindak pidana perjudian. Judi online telah menimbulkan kerusakan sistemik terhadap struktur sosial masyarakat Indonesia.Data  tahun 2025 PPATK menunjukan bahwa 71,6% pelaku judi online memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta dan bergantung pada pinjaman di luar sistem perbankan formal . Judi online saat ini menjadi salah satu penyebab utama kebangkrutan finansial (pailit) individu. Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif. Penegakan hukum oleh pihak berwajib masih mengalami kendala, hal ini dikarenakan kurangnya sarana dan pra sarana yang ada. Kemudian tingginya angka penganggguran di suatu daerah, kepadatan penduduk, tekanan sosial, dan banyaknya kebutuhan. Perampasan uang hasil kejahatan judi online dapat dilakukan dengan proses acara cepat tujuh hari sesuai ketentuan Pasal 6467 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Ini bagian dari upaya nyata negara dalam menegakkan kedaulatan hukum dan memberantas kejahatan ekonomi digital. Perampasan uang dan asset ini bertujuan untuk pemiskinan pekaku judi online sebagai instrument keadilan sosial. Oleh sebab itu, aparat penegak hukum harus memanfaatkan mekanisme hukum yang tersedia untuk menindak dan merampas hasil kejahatan tersebut rputaran uang judol yang tercatat sampai menjelang akhir tahun 2025 itu jauh lebih kecil dibanding tahun 2024 yang mencapai Rp359 triliun. PPATK akan terus menekan perputaran uang maupun deposit judi online yang dilakukan dengan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, khususnya yang tergabung dalam Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Keywords


Perampasan Aset,Judi Online,Pailit,Pemiskinan,Keadilan Sosial

Full Text:

PDF

References


Amrianto, A. D., Putri, M. K. A., Yusup, A., & Putra, I. P. A. D. (2023). Kriminalisasi dan Reformulasi Perbuatan Prostitusi dalam Hukum Pidana: Catatan Kritis atas Minimnya Pengaturan Perbuatan Prostitusi di Indonesia. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 4(2).

Aburarea, S., Muhadar, & Maskun. (2015). Filsafat Hukum Teori dan Praktik. 1–197.

Fitra, A. E. 2021. Dilema Pinjaman Online di Indonesia: Tinjauan Sosiologi Hukum dan Hukum Syariah,Vol. 19.

Kurniawan, Y., Siregar, T., & Hidayani, S. (2022). Penegakan Hukum Oleh Polri Terhadap Pelaku Tindak Pidana Judi Online (Studi Pada Kepolisian Daerah Sumatera Utara). ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum , 4 (1), 28– 44.

Lubis, M. S., Soekanto, S., & Hukum, P. P. (2011). Teori Tujuan Hukum. 10–18.

Lengkong, L. Y. (2023). Urgensi Penerapan Perampasan Aset Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang.Jurnal Hukum To-Ra: Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 9(3), 351–364.

Murti Lubis, T., Natasya Sirait, N., Sitompul, Z., & Siregar, M. (2024). Director’s Accountability for the Company’s Sales Results and Commissioner’s Actions in Asset Recovery. KnE Social Sciences.

Ngimadudin, N., Alexander, O., Setiawan, A. R., Sasana, E. I., & Sakina, R. (2025). Kekerasan dalam Rumah Tangga terhadap Pelaku Judi Online dalam Perspektif Hukum Positif dan Fiqih Siyasah. Hutanasyah: Jurnal Hukum Tata Negara, 3(2).

UNODC. (2024). Casinos, Money Laundering, Underground Banking, and Transnational Organized Crime in East and Southeast Asia: A Hidden and Accelerating Threat.

Yudhistira, F. K., & Yusuf, H. (2024). PENGUNGKAPAN JEJAK UANG HARAM: Pendekatan Komprehensif dalam Analisis Tindak Pidana Pencucian Uang di Era Digital. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1(9), 5159–5169.

Yusmar, W., Somawijaya, S., & Putri, N. S. (2021). Urgensi Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Predicate Crime Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 9(2), 219–240.

Bahaya Judi Online: Jadi Miskin hingga Terjerat Hukum, https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/bahaya_judi_online:_jadi_miskin_hingga_terjerat_hukum, diakses pada 4 Maret 2026.

Jadi Masalah Sosial, Pemerintah Perkuat Penanganan Judi Online, https://www.komdigi.go.id/berita/siaran-pers/detail/jadi-masalah-sosial-pemerintah-perkuat-penanganan-judi-online,diakses pada 4 Maret 2026.

Tempo.co. Polri Ungkap Modus Baru Judi Online: Bikin Perusahaan Penyedia Jasa Keuangan untuk Tutupi Transaksi. https://satu.tempo.co/ekonomi/polri-ungkap-modus-baru-judi-online-bikin-perusahaan-penyedia-jasa-keuangan-untuk-tutupi-transaksi-1163021 ,diakses tanggal 5 Maret 2026.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.