PERAMPASAN ASET DAN PEMISKINAN PELAKU JUDI ONLINE SEBAGAI PENYEBAB UTAMA KEBANGKRUTAN SOSIAL(PAILIT) INDIVIDU SEBAGAI INSTRUMEN KEADILAN SOSIAL
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amrianto, A. D., Putri, M. K. A., Yusup, A., & Putra, I. P. A. D. (2023). Kriminalisasi dan Reformulasi Perbuatan Prostitusi dalam Hukum Pidana: Catatan Kritis atas Minimnya Pengaturan Perbuatan Prostitusi di Indonesia. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 4(2).
Aburarea, S., Muhadar, & Maskun. (2015). Filsafat Hukum Teori dan Praktik. 1–197.
Fitra, A. E. 2021. Dilema Pinjaman Online di Indonesia: Tinjauan Sosiologi Hukum dan Hukum Syariah,Vol. 19.
Kurniawan, Y., Siregar, T., & Hidayani, S. (2022). Penegakan Hukum Oleh Polri Terhadap Pelaku Tindak Pidana Judi Online (Studi Pada Kepolisian Daerah Sumatera Utara). ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum , 4 (1), 28– 44.
Lubis, M. S., Soekanto, S., & Hukum, P. P. (2011). Teori Tujuan Hukum. 10–18.
Lengkong, L. Y. (2023). Urgensi Penerapan Perampasan Aset Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang.Jurnal Hukum To-Ra: Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 9(3), 351–364.
Murti Lubis, T., Natasya Sirait, N., Sitompul, Z., & Siregar, M. (2024). Director’s Accountability for the Company’s Sales Results and Commissioner’s Actions in Asset Recovery. KnE Social Sciences.
Ngimadudin, N., Alexander, O., Setiawan, A. R., Sasana, E. I., & Sakina, R. (2025). Kekerasan dalam Rumah Tangga terhadap Pelaku Judi Online dalam Perspektif Hukum Positif dan Fiqih Siyasah. Hutanasyah: Jurnal Hukum Tata Negara, 3(2).
UNODC. (2024). Casinos, Money Laundering, Underground Banking, and Transnational Organized Crime in East and Southeast Asia: A Hidden and Accelerating Threat.
Yudhistira, F. K., & Yusuf, H. (2024). PENGUNGKAPAN JEJAK UANG HARAM: Pendekatan Komprehensif dalam Analisis Tindak Pidana Pencucian Uang di Era Digital. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1(9), 5159–5169.
Yusmar, W., Somawijaya, S., & Putri, N. S. (2021). Urgensi Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Predicate Crime Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 9(2), 219–240.
Bahaya Judi Online: Jadi Miskin hingga Terjerat Hukum, https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/bahaya_judi_online:_jadi_miskin_hingga_terjerat_hukum, diakses pada 4 Maret 2026.
Jadi Masalah Sosial, Pemerintah Perkuat Penanganan Judi Online, https://www.komdigi.go.id/berita/siaran-pers/detail/jadi-masalah-sosial-pemerintah-perkuat-penanganan-judi-online,diakses pada 4 Maret 2026.
Tempo.co. Polri Ungkap Modus Baru Judi Online: Bikin Perusahaan Penyedia Jasa Keuangan untuk Tutupi Transaksi. https://satu.tempo.co/ekonomi/polri-ungkap-modus-baru-judi-online-bikin-perusahaan-penyedia-jasa-keuangan-untuk-tutupi-transaksi-1163021 ,diakses tanggal 5 Maret 2026.
Refbacks
- There are currently no refbacks.