Strategi Pencegahan dan Literasi Digital dalam Menanggulangi Judi Online Sebagai Kejahatan Sosial

Abdul Hamid Usman, Serlika Aprita, Nahla Jamilie Rahmah Mukhtarudin, Fathan Elan Yuukhaa Mukhtarudin, Ahmad Akmal Khairuddin

Abstract


Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa dampak signifikan pada berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal perjudian. Judi online telah menjadi fenomena yang semakin meresahkan. Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif. Strategi preventif menjadi langkah pertama yang sangat penting untuk memutus rantai keterlibatan dalam perjudian online yaitu pemerintah dapat melakukan sosialisasi dengan mengadakan seminar, workshop, kuliah umum, hingga diskusi tematik mengenai literasi hukum dan bahaya perjudian. Langkah kedua adalah memperkuat literasi digital di dalam kelas dan kehidupan kampus.Literasi seperti ini penting karena bandar judi online memanfaatkan celah psikologis seperti fear of missing out, keseruan sesaat, dan keinginan untuk cepat kaya agar mahasiswa tidak sadar bahwa mereka sedang dimanipulasi secara mental.Di samping edukasi hukum, penguatan literasi digital juga menjadi kunci pencegahan kejahatan sosial. Strategi komunikasi digital ini efektif karena selaras dengan karakteristik mahasiswa sebagai generasi yang sangat dekat dengan media online, juga dapat memperkuat strategi pencegahan melalui integrasi nilai-nilai ke dalam kurikulum, termasuk mata kuliah wajib universitas seperti Pendidikan Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bela Negara. Dengan memasukkan perspektif hukum dan etika digital dalam kurikulum, pencegahan dapat dilakukan secara berkelanjutan dan sistematis.

Keywords


Judi Online,Literasi Digital,Kejahatan Sosial

Full Text:

PDF

References


Arisanti, I., & Arjuansyah. (2024). Kontrol Diri dalam Adiksi Judi Online di Desa Brang Kolong. JURNALPSIMAWA, 7(2), 168–174. https://doi.org/10.36761/jp.v7i2.5147

Ajib, Nurlaela, E., Farhani, S., & Khiarotunnisa. (2024). Pemberdayaan Pelajar Melalui Literasi Digital Guna Mengantisipasi Berita Hoax di Media Sosial. Archive: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 59–65

Bakhtiar, S. H., & Adilah, A. N. (2024). Fenomena Judi Online: Faktor, Dampak,Pertanggungjawaban Hukum. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 1016–1026.https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.10547

Eliastuti, M., Amelia, R., Batubara, F. M., Nuraini, N., Fardiah, N., Damayanti, A., … Putri, R. A. (2023). Peningkatan Kemampuan Menulis dan Literasi Digital Peserta Didik SMP Negeri 66 Jakarta Melalui Pelatihan Penggunaan Aplikasi Canva. Archive: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 206–218. https://doi.org/doi.org/10.55506/arch.v2i2.62

Fanani, A. F., & Tritasyah, R. P. (2023). MaraknyaJudi Online di Kalangan Anak Muda dalam Perspektif Hukum. Jurnal Fundamental Justice, 171–185. https://doi.org/10.30812/fundamental.v4i2.3293

Fatimah, S. N. F., Arliuanty, L. S., & Utami, E. (2025). Judi Online dan Dampaknya Terhadap Keberfungsian Sosial Keluarga. Jurnal Ilmiah Rehabilitasi Sosial (Rehsos), 7(1).

Juliani, R. K., Satria, M., Rharja, R. M., & Legiani, W. H. (2024). Fenomena Judi Online di Kalangan Generasi Muda. Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 4(2), 113–122. https://doi.org/10.55606/khatulistiwa.v4i2.3221

Julien, H. (2018). Digital Literacy in Theory and Practice. Dalam Encyclopedia of Information Science and Technology, Fourth Edition (hlm. 2243–2252). IGI Global. https://doi.org/10.4018/978-1-5225-2255-3.ch195

Liber Sonata, D. (2014). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8(1).

Purnomo, A., & Torrido, A. (2024). Sinergi Polisi dan Masyarakat dalam Membangun Ketahanan Remaja terhadap Narkoba dan Judi Online. The Juris, 8(2). https://doi.org/10.56301/juris.v8i2.1370

Rohmah, Y., & Khodijah, K. (2024). Resiko dan Dampak Sosial Judi dan Pinjaman Online pada Remaja.Dimensia: Jurnal Kajian Sosiologi, 13(1), 85-92. https://doi.org/10.21831/dimensia.v13i1.66871

Sitanggang, A. S., Sabta, R., & Hasiolan, F. Y. (2023). Perkembangan Judi Online Dan Dampaknya Terhadap Masyarakat: Tinjauan Multidisipliner. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 1(6), 70-80

Sahri, M., Safira, K., Harjuani Ifada, V., Hafiza, M., & Ibnu Bafadhal, A. (2024). Peningkatan Kesadaran Remaja terhadap Risiko Judi dan Pinjaman Online melalui Sosialisasi Manajemen Keuangan di Padukuhan Tekik, Desa Ngloro, Kabupaten Gunungkidul. Jurnal Pengabdian Dan Pengembangan Masyarakat Indonesia, 3(2), 91–96. https://doi.org/10.56303/jppmi.v3i2.269

Suyono Suyono, Cindi Aprilia, Novy Adryani, Lusiana Zanati, Ahmad Wasi’ Amrullah, Dian Safitri, Shentyia Rindang, & Akhmad Barzanji. (2024). Sosialisasi Pencegahan Judi Online dan Pinjaman Online Bagi Kalangan Muda di Desa Jimbaran Kulon. Jurnal Pengabdian Masyarakat Waradin, 4(3), 88–97. https://doi.org/10.56910/wrd.v4i3.367

Tinmaz, H., Fanea-Ivanovici, M., & Baber, H. (2023). A Snapshot of Digital Literacy. Library Hi Tech News, 40(1), 20–23. https://doi.org/10.1108/LHTN-12-2021-0095

Wati, E. S., Ahmad, A., Nayla, S., Widia, Ilham, Pebrianti, Shahwa, Q., & Sakri, M. (2025). Edukasi Moral untuk Pensegahan Pergaulan Bebas pada Remaja di Desa Mekar Jaya. Jurnal Medika: Medika, 4(4),1228–1233

Wijaya. (2024). Pemberdayaan Masyarakat untuk Menghadapi Perjudian Online: Tantangan dan Solusi.Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 9(1), 22–35


Refbacks

  • There are currently no refbacks.