OPTIMALISASI PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM PEMBERANTASAN JUDI ONLINE
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Bambang Waluyo, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 1996.
Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1998.
Dian Eka Safitri, ‘Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Perjudian Online Di Kota Makassar’, Jurnal Magister Hukum ARGUMENTUM, 7.1 (2020), hlm. 10–15.
Dominikus Rato, Filsafat Hukum: Mencari, Menemukan, Dan Memahami Hukum, Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2010.
Hasan, Z., & Astarida, M. Z. (2023). Penegakan Hukum Lingkungan Sebagai Upaya Pembangunan Yang Berkelanjutan. Jurnal Ilmiah Advokasi, 11(1),hlm. 128–140.
Hetty Hasanah, ‘Tindak Pidana Perjudian Melalui Internet (Internet Gambling) Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik’, Majalah Ilmiah UNIKOM, 8.2 (2008), hlm. 231–42
Iqbal, M., Ardie, H. J., & Hasan, Z. (2024). Analisis Hukum dalam Melacak Jejak Digital dan Memahami Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Era Teknologi. Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari’ah,hlm. 286–298.
Kadek Setiawan, I Wayan Landrawan, and Ketut Sudiatmaka, ‘UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA JUDI ONLINE (STUDI KASUS DI POLRES BULELENG)’, Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 3.4 (2023). hlm. 198.
Kartono Kartini, Perjudian Dan Akibatnya, PT. Rajawali Grafindo Persada.
Sihotang, E. F., & Wahyudi, A. (2024). Penanggulangan Kasus Tindak Pidana Perjudian Online oleh Kepolisian (Studi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara). SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law, 1(2), hlm.520–524.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.
Soerjono Soekanto and Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Pers, 2006.
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2021.
Refbacks
- There are currently no refbacks.