OPTIMALISASI PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM PEMBERANTASAN JUDI ONLINE

Wicaksono Putra Hariyadi, Angga Saputra, Muhammad Taufiq

Abstract


Praktik jual beli rekening bank merupakan salah satu modus kejahatan yang berkaitan erat dengan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Rekening bank yang diperjual-belikan dapat digunakan untuk menerima dan menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil tindak pidana, seperti dijelaskan dalam kasus-kasus yang melibatkan jual beli rekening untuk menampung dana hasil judi online. Penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana pencucian uang dengan modus jual beli rekening bank masih belum optimal. Regulasi yang ada sebenarnya telah memberikan dasar hukum yang kuat untuk menindak pelaku, penyelenggara, dan pihak yang terlibat dalam aktivitas perjudian daring dari hasil tindak pidana pencucian uang. Namun, efektivitas dari regulasi tersebut masih menghadapi berbagai hambatan struktural, teknis, maupun sosial yang menyebabkan praktik judi online tetap berkembang pesat. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah normatif. Upaya penegakan hukum yang berhasil memerlukan pendekatan holistik yang mengintegrasikan berbagai elemen ini untuk mengatasi tantangan kompleks yang muncul dalam lingkungan digital sebagai bentuk optimalisasi penegakan hukum tindak pidana pencucian uang.Regulasi hukum yang tepat dan komprehensif memberikan dasar hukum yang kuat, sementara adaptabilitas terhadap perkembangan teknologi dan tren judi online menjadi kunci dalam menjaga relevansi regulasi. Kerjasama internasional menjadi esensial mengingat sifat transnasional dari kegiatan judi online, dan penggunaan teknologi menjadi alat yang vital dalam identifikasi, penyelidikan, dan penindakan kasus.  Penegakan hukum yang efektif terhadap judi online memerlukan sinergi antara regulasi yang cerdas, pemanfaatan teknologi, kerjasama internasional yang kuat, upaya pencegahan yang berkelanjutan, dan dukungan aktif dari masyarakat. Hanya dengan pendekatan holistic yang komprehensif, masyarakat dapat melibatkan peran mereka dalam menciptakan lingkungan online yang aman, adil, dan bebas dari kejahatan judi online.

Keywords


Tindak Pidana Pencucian Uang, Judi Online, Regulasi

Full Text:

PDF

References


Bambang Waluyo, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 1996.

Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1998.

Dian Eka Safitri, ‘Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Perjudian Online Di Kota Makassar’, Jurnal Magister Hukum ARGUMENTUM, 7.1 (2020), hlm. 10–15.

Dominikus Rato, Filsafat Hukum: Mencari, Menemukan, Dan Memahami Hukum, Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2010.

Hasan, Z., & Astarida, M. Z. (2023). Penegakan Hukum Lingkungan Sebagai Upaya Pembangunan Yang Berkelanjutan. Jurnal Ilmiah Advokasi, 11(1),hlm. 128–140.

Hetty Hasanah, ‘Tindak Pidana Perjudian Melalui Internet (Internet Gambling) Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik’, Majalah Ilmiah UNIKOM, 8.2 (2008), hlm. 231–42

Iqbal, M., Ardie, H. J., & Hasan, Z. (2024). Analisis Hukum dalam Melacak Jejak Digital dan Memahami Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Era Teknologi. Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari’ah,hlm. 286–298.

Kadek Setiawan, I Wayan Landrawan, and Ketut Sudiatmaka, ‘UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA JUDI ONLINE (STUDI KASUS DI POLRES BULELENG)’, Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 3.4 (2023). hlm. 198.

Kartono Kartini, Perjudian Dan Akibatnya, PT. Rajawali Grafindo Persada.

Sihotang, E. F., & Wahyudi, A. (2024). Penanggulangan Kasus Tindak Pidana Perjudian Online oleh Kepolisian (Studi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara). SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law, 1(2), hlm.520–524.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.

Soerjono Soekanto and Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Pers, 2006.

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2021.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.