TINJAUAN HUKUM TERHADAP TARIF PAJAK MAKANAN YANG DIBEBANKAN KEPADA KONSUMEN

Erni Darmayanti

Abstract


Pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan Negara, termasuk dalam sektor makanan dan minuman. Dimana pengenaan pajak terhadap makanan umumnya dilakukan melalui pajak daerah. Pengenaan pajak makanan menimbulkan gejolak dalam masyarakat, terkait perlindungan terhadap konsumen. Karena masih banyak masyarakat yang belum memahami atau mengetahui bahwa pengenaan pajak makanan pada dasarnya dibebankan kepada konsumen, dimana konsumen sering kali tidak sepenuhnya memahami komponen biaya yang mereka bayarkan, termasuk besaran pajak yang dikenakan. Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), terjadi perubahan signifikan dalam pengaturan pajak daerah, termasuk penggabungan beberapa jenis pajak menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Dalam ketentuan tersebut, pajak restoran yang sebelumnya berdiri sendiri kini termasuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh penyedia jasa. Pajak ini pada dasarnya dibebankan kepada konsumen, namun pemungutannya dilakukan oleh pelaku usaha sebagai wajib pungut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan mengunakan bahan-bahan kepustakaan (library research) yang secara garis besar, kemudian diikuti dengan penelitian asas-asas hukum, yang disesuaikan dengan peraturan lainya. Perspektif hukum di Indonesia, pengaturan terkait tarif pajak makanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, lalu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, karena pajak makanan tidak lagi berdiri sendiri, melainkan termasuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, terkait tarif pajak daerah yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah. Sedangkan upaya perbaikan kebijakan pajak makanan agar lebih adil bagi konsumen mencakup aspek hukum, administrasi, ekonomi, dan perlindungan konsumen.


Keywords


Tinjauan Hukum, Pajak Makanan, Konsumen

Full Text:

PDF

References


Amirudin. 2021. Pengantar Peneltian Hukum. Jakarta: Grafindo Persada.

Aprilia, Sari. "Implementasi Pajak Daerah dan Dampaknya terhadap Perlindungan Konsumen." Jurnal Hukum Bisnis 25, no. 3 (2023): 45-62.

Happy Susanto. 2008. Hak-hak Konsumen Jika Dirugikan. Jakarta: Visimedia.

Harahap, Muhammad. "Analisis Yuridis Penerapan Pajak Restoran di Sumatera Utara." Indonesian Tax Review 18, no. 2 (2023): 78-95.

Miru, Ahmadi . 2021. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: RajaGrafindoPersada.

Marzuki, Peter Mahmud. 2009. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana. 2009.

Nasution, Az. 2020. Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media.

Pangaribuan, Lisa. "Perlindungan Konsumen dalam Era Digitalisasi Pajak Daerah." Jurnal Ilmu Hukum 15, no. 4 (2022): 123-140.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah


Refbacks

  • There are currently no refbacks.