PERLINDUNGAN HUKUM HAK SUARA BURUH SEBAGAI KREDITUR PREFEREN DALAM PENGAJUAN PERDAMAIAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)

Hadi Yanto, Surya Perdana, Ida Nadirah

Abstract


Proses  Penundaan Kewajiban  Pembayaran  Utang  (PKPU)  di  Indonesia merupakan   mekanisme   hukum   yang   bertujuan   untuk   menyelesaikan sengketa  utang  antara  debitur  dan  kreditur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap hak suara buruh sebagai kreditur preferen dalam proses persetujuan rencana perdamaian pada mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pada praktiknya penyelesaian sengketa utang melalui mekanisme yang dimaksud buruh memiliki kedudukan sebagai kreditur yang secara hukum memperoleh prioritas pembayaran atas upah yang belum dibayarkan. Hal ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 yang menegaskan bahwa upah buruh merupakan hak yang harus didahulukan pembayarannya dibandingkan dengan kreditur lainnya. Putusan tersebut memberikan landasan konstitusional bahwa buruh memiliki kedudukan sebagai kreditur preferen dengan perlindungan hukum yang lebih kuat, khususnya dalam menjamin pemenuhan hak atas upah sebagai bagian dari hak untuk hidup layak. Namun demikian, dalam proses pengambilan keputusan terkait persetujuan rencana perdamaian, posisi dan hak suara buruh seringkali tidak mendapatkan perlindungan yang memadai sehingga berpotensi merugikan kepentingan buruh. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan terdiri dari data kewahyuan dan sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Temuan menunjukkan bahwa secara normatif peraturan perundang-undangan telah memberikan pengakuan terhadap kedudukan buruh sebagai kreditur preferen yang memiliki hak untuk didahulukan dalam pemenuhan haknya. Akan tetapi, dalam praktik pelaksanaan proses persetujuan rencana perdamaian masih terdapat ketidakjelasan mengenai hak suara buruh sebagai bagian dari kreditur yang berhak menentukan diterima atau ditolaknya rencana perdamaian yang diajukan oleh debitur. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengaturan hukum yang secara tegas menjamin perlindungan terhadap hak suara buruh agar tercipta kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan yang efektif bagi buruh dalam mekanisme penyelesaian utang melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Keywords


perlindungan hukum, buruh, kreditur preferen, perdamaian, PKPU

Full Text:

PDF

References


Amboro, Florianus Yudhi Priyo. “Restrukturisasi Utang Terhadap Perusahaan Go Public Dalam Kepailitan dan PKPU.” Masalah-Masalah Hukum 49, Vol. 2, No. 1 (2020).

Arapenta, D. C., Karsona, A. M., & Sari, D. Y. “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Sebagai Kreditur Istimewa.” Jurnal USM Law Review 7, No. 3 (2024).

Arianto, Yolanda Felicia, et al. “Konsep Keadilan Restoratif dalam Perspektif Teori Keadilan John Rawls.” Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humaniora 3, No. 1 (2025).

Bahar, Moh. Syaeful, dan Rahmat Dwi Susanto. “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Akibat Kesewenang-wenangan Pengusaha.” Jurnal Legisia 14, No. 2 (2022).

Fuady, Munir. Hukum Pailit dalam Teori & Praktek. Jakarta: PT Citra Aditya Bakti, 2014.

Hartini, Rahayu. Hukum Kepailitan. Malang: UMM Press, 2016.

Hindrawan, Prayogo, et al. “Tanggung Jawab Kurator dalam Menerapkan Asas Pari Passu Prorata Parte dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit.” Locus Journal of Academic Literature Review (2023).

Marnisah, Luis. Hubungan Industrial dan Kompensasi (Teori dan Praktik). Yogyakarta: Deepublish, 2020.

Mujahidin, Ajis. “Kedudukan Pekerja sebagai Kreditor Preferen dalam Tahapan Rapat Perdamaian PKPU menurut UU Nomor 37 Tahun 2004.” Riwayat: Educational Journal of History and Humanities 9, No. 1 (2026).

Pratama, Febrian Duta, Rafly Pebriansya, dan Mohammad Alvi Pratama. “Konsep Keadilan dalam Pemikiran Aristoteles.” Praxis: Jurnal Filsafat Terapan 1, No. 2 (2024).

Rahmawati, Dinda Aulia. “Kedudukan Hak Suara Kreditor Preferen dalam Persetujuan Rencana Perdamaian PKPU.” Jurist-Diction 3, No. 2 (2020).

Simanjuntak, Herry Anto. “Prinsip-prinsip dalam Hukum Kepailitan dalam Penyelesaian Utang Debitur kepada Kreditur.” Jurnal Justiqa 2, No. 2 (2020).

Sunarmi. Hukum Kepailitan. Cet. ke-3. Depok: Kencana, 2022.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.