REKONSTRUKSI POLITIK HUKUM HAK MENGUASAI NEGARA: INTEGRASI PRINSIP FPIC DAN ASAS PROPORSIONALITAS DALAM PELINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT

Abdul Adi Syafran Harahap, Surya Perdana, Surya Perdana, Onny Medaline, Onny Medaline

Abstract


Kajian ini menelaah benturan kewenangan antara tata kelola administrasi pertanahan negara dan pelindungan hak konstitusional Masyarakat Hukum Adat (MHA). Perkembangan legislasi kontemporer mengindikasikan adanya pergeseran orientasi kebijakan menuju sentralisasi lahan demi percepatan investasi. Kebijakan tersebut berpotensi menegasikan ratio decidendi Mahkamah Konstitusi terkait pemenuhan keadilan prosedural dan pengakuan (recognition) mutlak atas wilayah komunal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil kajian menyimpulkan bahwa instrumen kemudahan perizinan dan pengadaan tanah saat ini rentan mengulang karakterisasi penguasaan lahan yang identik dengan asas Neodomein Verklaring. Oleh karena itu, rekonstruksi politik hukum agraria nasional mensyaratkan pelembagaan instrumen pelindungan secara berjenjang. Pada tahap prapembangunan (ex-ante), Free, Prior and Informed Consent (FPIC) harus dikonstruksikan sebagai syarat mutlak keabsahan prosedur tata usaha negara. Selanjutnya, pada ranah pengujian wewenang (ex-post), Asas Proporsionalitas difungsikan sebagai parameter evaluasi materiil guna mencegah perumusan norma perundang-undangan maupun tindakan penyelenggara negara yang mereduksi hak konstitusional MHA secara sewenang-wenang.

Keywords


Hak Menguasai Negara; Masyarakat Hukum Adat; Free Prior and Informed Consent.

Full Text:

PDF

References


Ahmad, I. (2010). Prinsip Keadilan Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Untuk Kepentingan Pembangunan. Jurnal Legalitas, 3(2).

Alam, H. M., Saebani, B. A., & Tresnayadi, B. (2024). Politik Hukum Penyelesaian Sengketa Tanah Rempang Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP), 4(6).

Bening, W., & Rafiqi, I. D. (2022). Permasalahan Hukum Pengaturan Bank Tanah Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jurnal Suara Hukum, 4(2), 265-298.

Bisariyadi. (2018). Penerapan Uji Proporsionalitas dalam Kasus Pembubaran Partai Politik: Sebuah Perbandingan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(1), Article 5.

Dalidjo, N. (2021). Ancaman Perampasan Wilayah Adat dalam UU Cipta Kerja. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara.

Infokom AMAN. (2015). Anotasi Putusan Mahkamah Konstitusi No 95/PUU-XII/2014: Mengakhiri Rezim Kriminalisasi Kehutanan. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara.

Lakuteru, V. A. (2025). Kedudukan Hukum Tanah Ulayat Dalam Sistem Hukum Agraria Dan Hukum Adat Di Indonesia. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 13(11), 2590-2606.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2012). Ikhtisar Putusan Perkara Nomor 45/PUU-IX/2011 tentang Status Kawasan Hutan Yang Ditunjuk Dan Atau Ditetapkan Oleh Pemerintah. Mahkamah Konstitusi RI.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2014). Ringkasan Permohonan Perkara Nomor 95/PUU-XII/2014: Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Mahkamah Konstitusi RI.

Manullang, E. B., Rusdiana, S., & Situmeang, A. (2026). Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Konflik Investasi Pulau Rempang. Jurnal USM Law Review, 9(2), 868-886.

Mary, R. (2012). Ringkasan Putusan Nomor 45/PUU-IX/2011. Perkumpulan HuMa.

Permadi, I., & Muttaqin, I. (2024). Perlindungan Hukum Tanah Adat Setelah Terbitnya Peraturan Pemerintah Mengenai Badan Bank Tanah. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 110-121.

Ridwan, M., Sitorus, B., & Malau, P. (2026). Kajian Sociological Jurisprudence Eugen Ehrlich dan Roscoe Pound dalam Konteks Hukum di Indonesia: Studi Kasus Konflik Pembangunan Rempang Eco City di Kepulauan Riau. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 152-161.

Rudi, J. (2024). Reformulasi Kebijakan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pada Objek Tanah Ulayat. Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 529-564.

Rugian, I. A. (2021). Prinsip Proporsionalitas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (Studi Perbandingan di Indonesia dan Jerman). Jurnal Konstitusi, 18(2).

Sodiki, A. (t.t.). Pemulihan Hak Masyarakat Adat atas Ruang lingkup Hidup dalam Putusan MK No. 45/2011 dan 35/2012. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Tobroni, F. (2013). Menguatkan hak masyarakat adat atas hutan adat (Studi Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012). Jurnal Konstitusi, 10(3), 461-482.

Trijono, R. (Ed.). (2015). Hak Menguasai Negara di Bidang Pertanahan. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Zakie, M. (2005). Konsepsi Hak Menguasai Oleh Negara Atas Sumberdaya Agraria. Jurnal Hukum, 12(29), 111-127.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.