PROBLEMATIKA KELEMAHAN PEMBUKTIAN DALAM UPAYA PERAMPASAN ASET HASIL TINDAK PIDANA JUDI ONLINE SEBAGAI INSTRUMEN PEMISKINAN PELAKU DAN KEADILAN SOSIAL

Mhd Teguh Syuhada Lubis

Abstract


Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi kejahatan konvensional menjadi kejahatan berbasis digital, salah satunya tindak pidana judi online yang berkembang pesat dan bersifat kompleks. Fenomena ini tidak hanya berdampak pada meningkatnya jumlah pelaku dan transaksi, tetapi juga menimbulkan kesulitan dalam proses penegakan hukum, khususnya pada aspek pembuktian. Pembuktian dalam tindak pidana judi online memiliki karakteristik khusus karena bergantung pada alat bukti elektronik yang rentan terhadap manipulasi serta memerlukan keahlian khusus dalam digital forensics. Selain itu, kompleksitas aliran dana yang bersifat anonim dan lintas yurisdiksi menyulitkan aparat penegak hukum dalam mengaitkan aset dengan tindak pidana asal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme dan sistem pembuktian dalam tindak pidana judi online serta mengkaji problematika kelemahan pembuktian dalam mewujudkan efektivitas perampasan aset sebagai instrumen pemiskinan pelaku dan pencapaian keadilan sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun alat bukti elektronik telah diakui secara hukum, praktik pembuktian masih menghadapi kendala teknis dan normatif. Kelemahan pembuktian tersebut berdampak pada tidak optimalnya perampasan aset, sehingga pelaku tetap dapat menikmati hasil kejahatannya dan berpotensi melakukan tindak pidana lanjutan seperti pencucian uang. Oleh sebab itu sangat diperlukan penguatan sistem pembuktian melalui pendekatan follow the money, pengembangan mekanisme perampasan aset berbasis in rem, serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum agar tujuan pemiskinan pelaku dan keadilan sosial dapat tercapai.

Full Text:

PDF

References


Abdulgani, R. K. (2023). Urgensi pengesahan undang-undang perampasan aset dalam

penanggulangan kejahatan.

Alghazali, M. S. D. (2024). Mutual legal assistance sebagai instrumen pemberantasan

tindak pidana pencucian uang. AML/CFT Journal.

Ante, S. (2013). Pembuktian dan putusan pengadilan dalam acara pidana. Lex Crimen,

(2).

Azhary, H. M. T. (2015). Beberapa aspek hukum tata negara, hukum pidana dan hukum

Islam. Prenada Media.

Barus, R. M. (2026). Analisis yuridis pidana judi online sebagai bentuk cybercrime

transnasional. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum.

Indrawan, K., & Dinata, M. R. K. (2025). Analisis yuridis tindak pidana perjudian online

di Indonesia. Arus Jurnal Sosial dan Humaniora.

Koto, I. (2023). Perkembangan hak kekayaan intelektual komunal di Indonesia. Dalam

SANKSI: Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi.

Lubis, M. T. S. (2021). Hukum pembuktian dalam peradilan di Indonesia. CV Pustaka

Prima.

Mahiratna, G. A. G. D. V., Dewi, A. A. S. L., & Wirawan, K. A. (2023). Kekuatan alat

bukti media sosial dalam perkara tindak pidana judi online. Jurnal Preferensi

Hukum, 4(1).

Manalu, H. S. (2019). Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perjudian online.

Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 2(2).

Manalu, H. S. (2019). Law enforcement of online criminal actions perjudian online.

Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 2(2).

Manik, P. A. R., & Layang, I. W. B. S. (2025). Analisis yuridis pengaturan alat bukti

terkait influencer yang mempromosikan judi online di Instagram. Causa: Jurnal

Hukum dan Kewarganegaraan.

Natsir, M., Suparji, & Machmud, A. (2025). Politik hukum pemberantasan tindak pidana

pencucian uang di Indonesia. Bappenas Working Papers, 8(2).

Paramarta. (2025). Kebijakan hukum pidana perampasan aset non-conviction based.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.