DAMPAK EKONOMI JUDI ONLINE MELALUI OPTIMALISASI REZIM ANTI PENCUCIAN UANG DALAM PEMULIHAN KERUGIAN SOSIAL

Ida Nadirah

Abstract


Perkembangan teknologi digital telah mendorong transformasi berbagai aktivitas ekonomi, termasuk munculnya praktik perjudian berbasis internet atau judi online. Fenomena judi online tidak hanya menimbulkan persoalan sosial, tetapi juga menimbulkan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat dan negara. Perputaran dana dalam aktivitas judi online yang sangat besar berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi, memperlemah stabilitas keuangan rumah tangga serta membuka peluang terjadinya tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak ekonomi dari praktik judi online serta mengkaji optimalisasi rezim anti pencucian uang dalam rangka pemulihan kerugian sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa judi online telah menjadi bagian dari kejahatan ekonomi digital yang memiliki dampak luas terhadap perekonomian masyarakat, termasuk meningkatnya pengeluaran tidak produktif, kerugian finansial rumah tangga, serta potensi aliran dana ilegal lintas negara. Di sisi lain, rezim anti pencucian uang memiliki peran strategis dalam mengidentifikasi, melacak, dan memulihkan aset hasil kejahatan melalui mekanisme pelaporan transaksi mencurigakan, pembekuan aset, serta kerja sama internasional. Oleh karena itu, optimalisasi rezim anti pencucian uang melalui penguatan regulasi, koordinasi antar lembaga, serta pemanfaatan teknologi pengawasan keuangan menjadi langkah penting dalam meminimalisasi dampak ekonomi judi online serta memulihkan kerugian sosial yang ditimbulkannya.

Keywords


judi online, pencucian uang, kejahatan ekonomi digital, Pemulihan aset, kerugian sosial

Full Text:

PDF

References


Gainsbury, S. M., Russell, A., Hing, N., Wood, R., & Lubman, D. (2015). How the

Internet is changing gambling: Findings from an Australian prevalence survey.

Journal of Gambling Studies, 31(1).

Nugraha, X., & Prabowo, H. Y. (2021). Tindak pidana pencucian uang dalam perspektif

hukum pidana ekonomi di Indonesia. Jurnal RechtsVinding: Media Pembinaan

Hukum Nasional, 10(1).

Pratama, R. A., & Santoso, B. (2023). Perkembangan perjudian online dan implikasinya

terhadap penegakan hukum di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53(2).

Putri, A. R., & Wijaya, H. (2022). Perkembangan perjudian online di era digital dan

tantangan penegakan hukum di Indonesia. Jurnal RechtsVinding: Media

Pembinaan Hukum Nasional, 11(3).

Rahmawati, D., & Hidayat, T. (2022). Dampak sosial ekonomi perjudian online terhadap

perilaku konsumsi masyarakat di Indonesia. Jurnal Sosial dan Humaniora, 13(2).

Romli Atmasasmita (2016). Tindak Pidana Ekonomi dan Pencucian Uang.

Sari, D. P., & Nugroho, B. (2022). Fenomena perjudian online dalam perspektif hukum

pidana di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(2).

Siregar, M. A., & Prasetyo, T. (2023). Dampak perjudian online terhadap stabilitas

ekonomi dan penegakan hukum di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan,

(1).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.