DAMPAK EKONOMI JUDI ONLINE MELALUI OPTIMALISASI REZIM ANTI PENCUCIAN UANG DALAM PEMULIHAN KERUGIAN SOSIAL
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Gainsbury, S. M., Russell, A., Hing, N., Wood, R., & Lubman, D. (2015). How the
Internet is changing gambling: Findings from an Australian prevalence survey.
Journal of Gambling Studies, 31(1).
Nugraha, X., & Prabowo, H. Y. (2021). Tindak pidana pencucian uang dalam perspektif
hukum pidana ekonomi di Indonesia. Jurnal RechtsVinding: Media Pembinaan
Hukum Nasional, 10(1).
Pratama, R. A., & Santoso, B. (2023). Perkembangan perjudian online dan implikasinya
terhadap penegakan hukum di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53(2).
Putri, A. R., & Wijaya, H. (2022). Perkembangan perjudian online di era digital dan
tantangan penegakan hukum di Indonesia. Jurnal RechtsVinding: Media
Pembinaan Hukum Nasional, 11(3).
Rahmawati, D., & Hidayat, T. (2022). Dampak sosial ekonomi perjudian online terhadap
perilaku konsumsi masyarakat di Indonesia. Jurnal Sosial dan Humaniora, 13(2).
Romli Atmasasmita (2016). Tindak Pidana Ekonomi dan Pencucian Uang.
Sari, D. P., & Nugroho, B. (2022). Fenomena perjudian online dalam perspektif hukum
pidana di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(2).
Siregar, M. A., & Prasetyo, T. (2023). Dampak perjudian online terhadap stabilitas
ekonomi dan penegakan hukum di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan,
(1).
Refbacks
- There are currently no refbacks.