PENGUATAN LITERASI HUKUM DIGITAL TERHADAP TRANSPARANSI BENEFICIAL OWNERSHIP SEBAGAI INSTRUMEN PENCEGAHAN PENCUCIAN UANG MELALUI PERUSAHAAN CANGKANG

Nurhilmiyah Nurhilmiyah, Ayu Trisna Dewi, Rabiah Z. Harahap

Abstract


Berbagai upaya dilakukan para pemilik manfaat (beneficial owner) dalam perusahaan untuk memaksimalkan keuntungan usahanya. Dari upaya legal hingga ilegal, dari perusahaan induk hingga anak perusahaan, dari perusahaan yang didirikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, hingga mendirikan perusahan cangkang untuk menghapus jejak beneficial ownership-nya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pentingnya penguatan literasi hukum digital terhadap transparansi beneficial ownership sebagai instrumen pencegahan pencucian uang melalui perusahaan cangkang. Metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual. Beranjak dari pandangan pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum perdata dan ilmu hukum dagang bisnis mengenai perusahaan cangkang yang tidak memiliki aturan spesifik di Indonesia. Penting untuk mengkaji peraturan perundang-undangan terkait perseroan terbatas, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan, dan Peraturan Menteri Hukum No. 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi, yang mewajibkan pelaporan pemilik manfaat oleh korporasi. Literasi hukum pelaku usaha mengenai kewajiban beneficial ownership masih rendah dan pengawasan berbasis risiko belum sepenuhnya efektif di sektor digital. Sebagai saran diperlukan penguatan literasi hukum digital terhadap transparansi beneficial ownership sebagai instrumen pencegahan pencucian uang melalui perusahaan cangkang.

Keywords


literasi hukum digital, beneficial ownership, perusahaan cangkang, pencegahan pencucian uang, transparansi korporasi

Full Text:

PDF

References


Angga Pramodya Pradhana, Meirza Aulia Chairani, & Krista Yitawati. (2025).

Perkembangan regulasi mengenai beneficial ownership di Indonesia bagi korporasi

dalam bisnis. Jurnal Hukum Perspektif, 16(02).

Erizka Permatasari. (2021). Mengenal perusahaan cangkang dan potensi

penyalahgunaannya. Hukumonline.

FATF. (2025). International standards on combating money laundering and the financing

of terrorism & proliferation.

Isneni dalam Rizka Syafriana. (2025). Dinamika regulasi cyber notary di tengah

transformasi digital. Dalam Jurnal SANKSI. Universitas Muhammadiyah Sumatera

Utara.

Nindyo Pramono. (2024). Hukum perseroan terbatas. Sinar Grafika.

Nurhilmiyah & Ummi Kalsum. (2023). Pembangunan hukum: Peran hukum dalam

meningkatkan literasi keuangan inklusif pada pinjaman online. Governance: Jurnal

Ilmiah Kajian Politik Lokal dan Pembangunan, 10.

Nurhilmiyah Ifal Khadafi Harahap, Siti Namirah, Nuriyani Aulia, Azira Asmara Putri, &

Nurhilmiyah. (2025). Aspek hukum kepailitan perusahaan tekstil dalam perspektif

hukum dagang dan bisnis. Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Nurhilmiyah, Hasim Purba, Zulkarnain Sitompul, & Tengku Keizerina Devi Azxwar.

(2023). The role of law in improving financial literacy in online lending in the

context of development economic law. ULJLS, 1(2).

Nurhilmiyah. (2026). Legal status of zombie companies in Indonesia. International

Journal of Education, 5(2).

Peter Mahmud Marzuki. (2019). Penelitian hukum normatif (Revisi). Kencana.

Portal AHU. (2021). Peran Kemenkumham melalui beneficial ownership sebagai

pendukung keanggotaan Indonesia dalam FATF. Kementerian Hukum dan HAM

RI.

Rajarif Syah Akbar Simatupang. (2023). Kejahatan pidana pencucian uang yang

dilakukan korporasi ditinjau melalui hukum Islam. Universitas Muhammadiyah

Sumatera Utara.

Ramlan, Rizka Syafriana, & Dewi Kartika. (2024). Hukum perseroan persekutuan modal

(PT) di Indonesia. UMSU Press.

Sudikno Mertokusumo. (2005). Mengenal hukum (Suatu pengantar). Liberty.

Suryati dalam Fadil Mas’ud, Izhatullaili, Yunitha Devrudyan Doko, & Karolus Budiman

Jama. (2025). Pendidikan bahasa Indonesia sebagai sarana penguatan literasi

hukum di era digital. Haumeni Journal of Education, 5(2).

The FATF. (2025). International standards on combating money laundering and the

financing of terrorism & proliferation.

Will Kenton. (2025). What is a shell corporation? How it’s used, examples and legality.

Investopedia.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.