MENELISIK KEWENANGAN PENERBITAN DAN PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH

Rahmat Ramadhani, Muhammad Syukran Yamin Lubis

Abstract


Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA: “akhir dari kegiatan pendaftaran tanah adalah diberikannya surat-surat tanda bukti hak”. Pasal 32 Ayat (1) PP 24/1997: “Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.”

Keywords


Kewenangan, Penerbitan, Pembatalan, Sertifikat, Tanah

Full Text:

PDF

References


AP. Parlindungan. (1991). Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria. Bandung:

Mandar Maju.

Arba. (2015). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Boedi Harsono. (2008). Hukum Agraria Indonesia; Sejarah Pembentukan Undang

Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya (Edisi Revisi). Jakarta:

Djambatan.

Mhd. Yamin Lubis & Abd. Rahim Lubis. (2012). Hukum Pendaftaran Tanah (Edisi

Revisi). Bandung: Mandar Maju.

Maria S.W. Sumardjono. (2009). Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan

Budaya. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

Muchtar Wahid. (2008). Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah; Suatu

Analisis dengan Pendekatan Terpadu Secara Normatif dan Sosiologis. Jakarta:

Republika.

Rahmat Ramadhani. (2018). Buku Ajar: Hukum Agraria (Suatu Pengantar). Medan:

UMSU Press.

Rahmat Ramadhani. (2018). Beda Nama dan Jaminan Kepastian Hukum Sertifikat Hak

Atas Tanah. Medan: CV Pustaka Prima.

Rahmat Ramadhani. (2022). Hukum Pertanahan Indonesia dan Perkembangannya.

Medan: UMSU Press.

Rusdianto. (n.d.). Retrieved from http://rusdianto.dosen.narotama.ac.id

Urip Santoso. (2012). Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana Prenada

Media Grup.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.