KAJIAN PENERAPAN PROSEDUR MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA WAKAF DI PENGADILAN AGAMA

Said Ahmad Sarhan Lubis

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prosedur mediasi dalam penyelesaian sengketa kepemilikan wakaf di Pengadilan Agama. Pendekatan yang digunakan adalah penelitian hukum normatif melalui studi literatur dan analisis terhadap regulasi serta dokumen hukum terkait. Hasil penelitian secara kualitatif mengungkapkan bahwa sengketa wakaf sering muncul akibat ketidakjelasan bukti kepemilikan maupun perubahan tata kelola. Mediasi berpotensi menjadi solusi yang sangat efektif karena mengedepankan asas musyawarah dan mufakat atau ishlah. Dalam penerapannya, proses mediasi dipandu oleh penengah yang tidak memihak atau impartial dengan informasi kuantitatif berupa batasan waktu proses penyelesaian paling lama tiga puluh hari kerja. Apabila mediasi berhasil mencapai kesepakatan, hasilnya dirumuskan secara tertulis dan dapat dikuatkan menjadi akta perdamaian oleh hakim. Pendekatan mediasi ini terbukti lebih fleksibel, inklusif, serta mampu menghemat waktu dan biaya. Kesimpulannya, prosedur mediasi di Pengadilan Agama sangat selaras dengan prinsip hukum Islam dan memberikan kontribusi positif dalam menyelesaikan sengketa kepemilikan wakaf secara berkeadilan.

Keywords


Prosedur Mediasi, Sengketa Wakaf, Pengadilan Agama

Full Text:

PDF

References


Abbas, Syahrizal. “Mediasi dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum

Nasional.” Jurnal Hukum Islam, Vol. 10, No. 1, 2011.

Abdillah. “Pengelolaan Wakaf Produktif dalam Perspektif Ekonomi Islam.” Jurnal

Ekonomi Syariah, Vol. 1, No. 2, 2009.

Abdillah. “Pengelolaan Wakaf Produktif untuk Kesejahteraan Umat.” Jurnal Ekonomi

Syariah, Vol. 1, No. 2, 2009.

Mahamood, Siti Mashitoh. “Waqf Disputes and Their Resolution: An Analysis in Islamic

Law.” Journal of Islamic Studies, Vol. 23, No. 2, 2012.

Mujahidin, Ahmad. “Peran Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan

Agama.” Jurnal Al-‘Adalah, Vol. 13, No. 2, 2017.

Usman, Rachmadi. “Penyelesaian Sengketa Wakaf di Pengadilan Agama.” Jurnal Hukum

dan Peradilan, Vol. 5, No. 3, 2016.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.